Diketahui Kongres Pemuda Indonesia melaporkan kasus beredarnya video 61 detik mirip Nagita Slavina ke Polres Jakarta Pusat.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, menjelaskan bahwa laporan itu telah dilayangkan Kamis, 13 Januari 2022. Ia menyebut akun penyebar video asusila itu yang dilaporkan pihaknya ke kepolisian.
“Terlapor itu saat ini yang kita laporkan itu penyebar video ini,” ucapnya.
Baca Juga:PDBI Subang Silaturahmi ke KONI, Ketum KONI : Saatnya Ekskul Menjadi Prestasi Kebanggan SubangKisah Cinta Kesa Pria Asal Purwakarta yang Menikahi Gadis Jerman, Hidup Bahagia Tinggal di Hutan Jerman
Laporan tersebut diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. (Jni)