Istri Bunuh Suami di Karawang Ternyata Demi Selingkuhan, Sudah Dua Kali Direncanakan

Istri Bunuh Suami di Karawang Ternyata Demi Selingkuhan
AEP SAEFULLOH/PASUNDAN EKSPRES KRIMINAL: Polisi amankan dua pelaku pembunuhan bos beras berikut barang bukti pada gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (24/1).
0 Komentar

Dikatakan juga, setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang tidak kurang dari 1x 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk. Kedua pelaku diburu hingga kemudian Pelaku N berhasil diamankan pada Sabtu (22/1) sekitar jam 08.00 WIB di rumahnya (TKP). Sementara Pelaku AN ditangkap di hari yang sama di daerah Sampalan tanpa ada perlawanan.

Ditambahkan Kapolres, saat ini para pelaku diancam hukuman tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. “Para pelaku akan dikenakan dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Dusun Mekarjaya RT 016 RW 008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya digegerkan dengan seorang petani yang bersimbah darah di dalam kamar. Diduga menjadi korban pembunuhan.

Baca Juga:Elita Siap Jadi Calon Bupati Subang, Tapi Jika….Pilkades Ganggu Capaian PBB, Salah satunya Desa Karanganyar Baru 9 Persen

Berdasarkan informasi, peristiwa dugaan pembunuhan pada Jumat (21/1) pukul 23.30 wib. Korban bernama Muhamad Ota Bin Nija (52) warga Dusun Mekarjaya Rt 016/008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Yang merupakan seorang petani. “Iya bener telah terjadi dugaan pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Sabtu (22/1).

Oliestha mengatakan, awalnya saat istri korban meminta tolong dan memanggil salah seorang saksi yang saat itu sedang di warung tepat di samping rumah korban. Kemudian masuk dalam rumahnya dan setelah di kamar korban, saksi (Iyan) melihat korban sudah dalam keadaan tidak sadar dan sudah terluka dibagian wajah.

Lanjut Oliestha, saksi melihat jendela belakang rumah dalam keadaan sudah terbuka. Saksi (Iyan) setelah langsung keluar rumah korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Emis (mertua korban). Setelah itu memberitahukan kepada kadus/wakil, untuk sementata barang yang hilang belum diketahui ketahui.

“Kita telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan membawa korban ke RSUD Karawang untuk diketahui penyebab kematiannya,” jelasnya.(aef/use/sep)

Laman:

1 2
0 Komentar