PURWAKARTA-Asep Cece alias Domba kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara gara-gara mencuri burung. Sebelumnya, Domba pernah dipenjara karena kasus yang sama.
Dalam melakukan aksinya, Domba dibantu kedua temannya yang kini masih buron. Aksinya itu dilakukan pada tengah malam di saat pemilik burung terlelap. Adapun pemilik burung yang menjadi korbannya adalah U’eng Suherno (45) warga Perumahan Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta.
Aksi itu dilakukan Domba dengan cara memanjat tembok rumah korban, kemudian masuk ke garasi dan mengambil seekor burung, jenisnya murai. Sementara pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban. Tak cukup mencuri burung, pelaku juga mengambil satu unit sepeda merek Polygon.
Baca Juga:Menurun, Sepanjang 2021 Terjadi 42 Kali KebakaranPenerimaan Pajak KPP Madya Karawang Peringkat Pertama se Jawa Barat
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terungkap ketika korban hendak memberi makan burung murai peliharaannya. Namun, burung murai berserta sangarnya yang tergantung di garasi rumahnya itu telah raib. “Saat pemilik rumah keluar dan hendak memberi makan, burung beserta sangkarnya yang biasa tergantung di garasi sudah hilang. Kemudian, korban pun bergegas memeriksa rekaman CCTV di rumahnya,” kata Satrio kepada wartawan, Selasa (25/1).
Dari rekaman CCTV, sambungnya, pemilik rumah melihat sejumlah orang masuk ke garasi dengan memanjat pagar rumahnya. Selain mengambil seekor burung beserta sangkarnya, kata Satrio, para pelaku pun berhasil membawa satu sepeda merek Polygon yang ada di garasi. “Pelakunya tiga orang. Caranya, satu pelaku masuk dengan memanjat pagar, kemudian mengambil burung beserta kandangnya dan juga satu sepeda. Lalu diangkat dan pelaku lainnya menerima semua barang curian itu di bagian luar pagar,” ujarnya.
Setelah semua barang yang diinginkan berhasil diambil, lalu ketiga pelaku meninggalkan rumah tersebut. Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp9 juta. “Pemilik rumah pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Purwakarta dengan membawa rekaman CCTV,” ucapnya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil membekuk satu orang pelaku dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Satu orang sudah berhasil ditangkap, dua lagi sedang diburu jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan identitasnya sudah kita ketahui,” kata Satrio.