KARAWANG-Satnarkoba Polres Karawang mengungkap Delapan kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 10 tersangka. Polisi juga menyita total sekitar 100 gram sabu-sabu dari seluruh tersangka.
“Kapolres Karawang, AKB Aldi Subartono ingin peredaran narkoba di Karawang terus di tekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji.
Menurut Aji, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Selama bulan Januari 2022 kami mengamankan 10 tersangka dari Delapan kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda,” tuturnya.
Baca Juga:Bupati Resmikan Anak Perusahaan PT SS, Perusahaan Keagenan Kapal PT Subang Sejahtera MaritimeDisdukcatpil Karawang Layani Cetak KTP Warga Luar Kabupaten, Ini Syarat yang Harus Dibawa
Dijelaskan Aji, untuk kasus pertama dengan tersangka R, ditangkap pada Kamis tanggal 6 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung yang beralamat di Dusun. Krajan III Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Karawang. Barang bukti Satu Bungkus bekas rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat serta Tiga bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih. Dengan Berat Total Netto 1.62 Gram.
Berikutnya, tersangka DD ditangkap pada Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nagasari Kec. Karawang Barat, Karawang, dengan barang bukti Satu Buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat Empat lembar bertuliskan Atarax Alprazolam Satu lembar, jumlah 45 butir dan Satu lembar bertuliskan Calmlet Alprazolam.
Selanjutnya tersangka AA ditangkap pada Selasa tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Dipo Kelurahan Nagasari Kecamtan Karawang Barat, dengan barang bukti Satu bungkus bekas rokok Surya Pro yang didalamnya terdapat Enam bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih. Dengan Berat Total Brutto 4.33 Gram; Dua unit timbangan digital, Satu unit HP Oppo warna silver.
Kemudian,tersangka DA berhasil ditangkap pada kamis tanggal 13 Januari 2022, sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru. Dengan barang bukti Satu Buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 13, Tiga bungkus lakban hitam yang didalamnya masing-masing berisikan Kristal warna putih yang disimpan di lantai bawah lemari piring. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 68.5 gram, Satu Unit Handphone Merk XIAOMI warna hitam.