Ahli Waris Klaim Bangun Masjid Al Muniriyyah, Berdiri Bukan di Tanah Wakaf

SENGKETA: Lokasi Mesjid Al Muniriyyah yang diklaim ahli waris bukan dibangun di atas tanah wakaf. IST
SENGKETA: Lokasi Mesjid Al Muniriyyah yang diklaim ahli waris bukan dibangun di atas tanah wakaf. IST
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Edi Marwan menantu ahli waris tanah wakaf yang kini dibangun Mesjid Jami Al Muniriyyah di Kampung Kertajaya RT 03 RW 12 Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, membantah melakukan penggembokan Mesjid tersebut. Bahkan ia juga membantah jika mesjid itu diwakafkan oleh pihak keluarganya. Yang membangun mesjid tersebut justru pihaknya, bukan almarhum mertuanya, H. Hasan. “Bukan tanah wakaf, itu kan yang bangun mesjid saya sendiri, di atas tanah pribadi. Jadi bukan tanah wakaf,” tegasnya.

Justru ia menuding pihak pesantren yang menggemboknya. Malahan menurutnya, pihak pontren tidak mau lagi mengurus masjid.

“Justru saya sayangkan, masa harus nutup masjid pesantren gara-gara hal sepele,” ujar Edi.

Baca Juga:Musyawarah Ranting Dapil V, PAN Subang Solidkan Internal PartaiPerihal Haramkan Wayang, Ustadz Khalid Basalamah Ucapkan Permintaan Maaf

Sebelumnya, Pengurus Ponpes Al-Muniriah Mohammad Zia Ulhaq mengatakan, mesjid Jami tersebut sudah sejak lama dipergunakan warga dalam menjalankan ibadahnya.

Ia tidak mengetahui pasti status dari lahan itu. Jika sekarang dipergunakan oleh para santri dan warganya, sebagai sikap untuk memakmurkan keberadaannya.

“Memang di sini banyak kegiatan, diantaranya pengajian malam Senin. Dari mulai santri dan warga di sini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku penggembokan pintu Mesjid Jami di Kampung Kertajaya RT 03 RW 12 Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terdapat dua versi. Masing-masing mengaku bukan pihaknya, malah menuding pihak lain.

Saling tuding pelaku penggembokan tersebut, menyusul sejumlah foto pintu Mesjid Jami yang menyebar di media sosial, digembok oleh pihak tertentu.

Salah seorang tokoh warga Kertajaya Ibrahim mengatakan, penggembokan mesjid tersebut bermula dari persoalan statusnya.

Ia mengungkapkan, sepengetahuannya mesjid itu merupakan wakaf dari almarhum H. Hasan, untuk Pondok Pesantren Al-Muniriah. Namun ketika memberikan wakaf tersebut disampaikan almarhum H. Hasan, hanya secara lisan.  Tanpa ditindaklanjuti, hitam di atas putih.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Sistem Ekonomi Pancasila akan Bangkitkan Perekonomian di IndonesiaHikmah Pandemi dari Sudut Pandang Ridwan Kamil

“Saya saksi yang tahu pada saat itu. Namun pemberi lahan dan penerima wakaf sudah pada meninggal,” beber Ibrahim, yang juga mantan Kepala Desa Kertajaya.

Mesjid itu, untuk melengkapi keberadaan Ponpes Almuniariah, yang dikelola Kyai Munir. Letak ponpes dengan mesjid Jami berada di satu area.

Menurutnya, belakangan ternyata keberadaan mesjid tersebut digugat oleh menantu ahli waris yang kini menjabat anggota DPRD KBB. Penggugat menyatakan bahwa lahan yang dipergunakan pembangun mesjid ini, tidak diwakafkan dan dipermasalahkan.

0 Komentar