“Lalu mesjid dikunci dan katanya yang ngunci itu Edi (mantu ahli waris),” jelas Ibrahim.
Persoalan itu sebenarnya sudah diclearkan oleh Pemerintahan Desa Kertajaya dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Namun pernyataan Edi yang membolehkan mesjid dipergunakan kembali, menurut Ibrahim belum pas seluruhnya. Karena perkataan itu, tidak lantas menyebutkan status kepemilikannya. “Hanya status (lahan mesjid) yang masih menjadi persoalan” tegasnya
Baca Juga:Musyawarah Ranting Dapil V, PAN Subang Solidkan Internal PartaiPerihal Haramkan Wayang, Ustadz Khalid Basalamah Ucapkan Permintaan Maaf
Terpisah Kepala Desa Kertajaya, Fauzi Syamsul Munawar mengatakan, persoalan itu hanya miskomunikasi antara pihak pemilik lahan dengan pihak Ponpes. “Alhamdulillah sudah beres dan sudah dimusyawarahkan. Sudah ada kesepakatan. Mesjidnya sudah digunakan lagi untuk beribadah,” ucap Fauzi.
Sementara terkait status lahan, apabila itu diwakafkan maka pihaknya bersedia untuk membantu membuat surat tertulisnya. “Kami menunggu pihak keluarga tentang status lahannya, supaya lebih jelas,” tegasnya.
Ketua BPD Kerjatajaya, Suherman berharap tidak terulang kembali mesjid digembok. Kalaupun ada masalah, bisa dimusyawarahkan agar ada solusinya.
“Mesjid itu untuk sarana ibadah umat Islam, ya jangan sampai ada penggembokan. Dan itukan tidak elok sarana ibadah kok, sampai digembok. Kita juga sebetulnya sebagai pemdes merasa malu,” ucapnya panjang lebar.
Meski demikian, ia cukup berlega hati dengan keputusan sementara, jika mesjid itu dibuka kembali. Untuk sementara waktu, mesjid pengelolaannya diserahkan pada RT 03, sebelum terbentuk DKM. (bbs/sep)