Trading Binary Options Menyeret Nama Indra Kenz, Kuasa Hukum: Proses Juga Affiliator Lainnya

Trading Binary Options Menyeret Nama Indra Kenz, Kuasa Hukum: Proses Juga Affiliator Lainnya
0 Komentar

VIRAL -Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa meminta kepada Bareskrim Polri agar memeriksa juga pemilik aplikasi Trading Binary Option serta Afiliator lainnya, agar tidak hanya memeriksa kliennya saja.

Seperti telah diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status pada kasus investasi bodong aplikasi Binomo, yang menyeret crazy rich asal Medan, Indar Kenz yang bernama lengkap Indra Kesuma, ke tahap penyidikan.

“Kami hargai tindakan Bareskrim tersebut,” terang Wardaniman Larosa, di Jakarta, Jum’at 18 Februari 2022, via Fin.

Baca Juga:Kontradiksi Seruan Libatkan BUM Desa di Reklame, Ketua Forum Bumdes Subang: Prakteknya SulitTemui Sandiaga Uno, Wabup Subang Berharap Bantuan Anggaran Pemerintah Soal Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Wardaniman sangat berharap agar polisi tidak hanya memproses hukum kliennya saja.

“Kami harap Bareskrim juga segera mencari pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya, jangan hanya Indra Kenz saja,” tutur Wardaniman.

“Iya, mestinya Binomo juga diproses,” pungkasnya.

Kasus investasi bodong pada salah satu aplikasi trading binary options, Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kesuma memasuki babak baru. Saat ini kasus dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri sewaktu Indra Kenz masih berada di Turki.

Hal tersebut dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara kemarin. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat 18 Februari 2022. (Jni)

0 Komentar