KTNA Jawa Barat Dukung Proses Hukum Penyelewangan Pupuk

KTNA Jawa Barat Dukung Proses Hukum Penyelewangan Pupuk
0 Komentar

SUBANG-Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, mendukung Polres Subang memberantas penyalahgunaan dan penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dukungan tersebut seiring dengan terungkapnya penyelewengan pupuk subsidi oleh Polres Subang. Polres telah mengamankan DM (47), warga Kecamatan Pamanukan, dan TRJ (64), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan HET.

Ketua KTNA Jawa Barat Otong Wiranta mengatakan, penjualan pupuk di atas HET sudah melanggar aturan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Apalagi, lanjut Otong Wiranta, saat ini daya beli petani sedang lemah akibat dampak pademi Covid-19 yang menyebabkan harga-harga pada naik.

Baca Juga:Street Center Subang dengan Komunitas Lintas Kabupaten Hunting Foto & VideoManjur!! Ini Cara Redakan Sakit Gigi Secara Alami

“Seharusnya niat baik pemerintah dalam membantu petani dengan subsidi pupuk didukung oleh semua pihak, temasuk penyalurannya dengan harga sesuai aturan HET,” ucap Otong Wiranta

Maka dari itu, kata Otong Wiranta, dengan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET membuat geram semua pihak, karena merugikan petani.

“Alhamdulillah, Polres Subang cepat tanggap dengan kondisi ini, sehingga kami atas nama petani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Subang,” ucap Otong Wiranta.

KTNA, kata Otong Wiranta, sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Polres Subang dan berharap ke depan terus melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Jangan sampai niat baik pemerintah tidak sampai ke tangan petani, karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Otong Wiranta.

Selain itu, Otong Wiranta pun meminta pengawasan dan monitoring oleh KP3 harus lebih ditingkatkan lagi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Otong Wiranta berharap para kios pengecer resmi diharapkan bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, baik itu harga ataupun siapa penerimanya sesuai dengan data yang ada yaitu elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi.

Baca Juga:Empat Raperda Kurang Referensi, Pansus DPRD Subang Bahas UlangAgenda Pembangunan di Kecamatan Pusakajaya Tertunda Akibat Penanganan Covid-19

“Semoga dengan kejadian ini para oknum bisa jera dalam memanfaatkan fasilitas yang seharusnya buat petani,” pungkasnya.(ygi/vry)

0 Komentar