Catat! Tarif Pelayanan Pendaftaran Pasien Umum di RSUD Subang Naik Jadi Rp90 Ribu

Catat! Tarif Pelayanan Pendaftaran Pasien Umum di RSUD Subang Naik Jadi Rp90 Ribu
0 Komentar

SUBANG-Tarif pelayanan pendaftaran pasien umum di RSUD Subang naik dari Rp15 ribu menjadi Rp90 ribu. Kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap. RSUD Subang mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif tersebut.

RSUD mengklaim kenaikan tersebut sebagai bentuk penyesuaian. Selama ini belum ada penyesuaian. Menyusul kenaikan harga obat-obatan dan peralatan medis yang mengalami kenaikan.

Pihak rumah sakit meyakinkan kepada masyarakat, kenaikan tarif tersebut akan berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan dan infrastruktur semakin memadai.

Baca Juga:Jenis Makanan yang Tidak Menguras Dompet Untuk Meningkatkan Daya Ingat Si KecilPemkab Peringati Isra Mi’raj, Baznas Subang Beri Bantuan kepada 20 Santri

Direktur RSUD Subang dr Ahmad Nasuhi mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah melalui pertimbangan. Kenaikan tarif tersebut tidak berlaku untuk pasien BPJS, hanya dikenakan kepada pasien umum saja.

Ahmad mengatakan, bagi pasien umum yang tidak mampu bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sehingga nanti bisa diberi keringan.

“Ada nantinya keringanan yang kita berikan bagi pasien umum yang tidak mampu,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (2/3).

Ahmad menyampaikan, kenaikan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022. Namun dilakukan secara bertahap.

“Kita lakukan secara bertahap, tidak langsung hari ini,” ujarnya.

Wakil Direktur Pelayanan, dr Syamsu Riza mengaku tidak khawatir masyarakat akan memilih ke rumah sakit swasta akibat ada kenaikan tarif tersebut.

“Khawatir? Kami rasa tidak, karena fasilitas kita lengkap. Jadi pasti pasien umum tetap ke kita,” ujarnya.(ygo/ysp)

0 Komentar