JAKARTA – Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi.
Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka setelah sebelumnya berstatus menjadi saksi dalam kasus penipuan berkedok investasi trading binary option Quotex.
Dilansir dari beberapa media, Doni Salmanan juga dikabarkan langsung ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4).
Baca Juga:Pemerintah Longgarkan Aturan, BRI Liga 1 Siap Dihadiri Penonton, Ini SyaratnyaJelang Laga Persib Bandung VS Arema FC Malam Ini, Robert Nantikan Kabar Teja Paku Alam, Beckham Harapkan Poin Penuh
Sebelumnya diketahui pemeriksaan Doni Salmanan pun berlangsung hingga Rabu 9 Maret 2022 dini hari. Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3) malam.
Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Dijerat Pasal Berlapis
Doni juga diganjar pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga:Muhamadiyah Tetapkan 1 Ramadan 2 April 2022Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Laporkan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (idr)