BANDUNG – Polisi memastikan kondisi kejiwaan SRN pembacok Kiai Farid Ashr Waddahr di Indramayu dalam keadaan stabil.
Hasil penyelidikan tak menunjukkan pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan dinyatakan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan.
“Selama masa pemeriksaan, yang bersangkutan stabil dan tidak ada indikasi gangguan jiwa,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Baca Juga:Muspika Pusakajaya Laksanakan Vaksinasi di Simpang Pusakanagara, Kapolsek: Tujuan Kita Mendekatkan Pelayanan VaksinKiai jadi Korban Pembacokan, Terganggu Aktivitas Zikir Menjadi Motif Pelaku
Kiai Farid Ashr Wadahr atau Gus Farid menjadi korban pembacokan lantaran pelaku merasa terganggu dengan wirid yang dilakukan di Ponpes An Nur, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku sehat secara kejiwaan dan fisik.
Karena tidak ada gangguan kejiwaan, pelaku dapat diproses dengan hukum yang berlalu. Adapun ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial SRN (33) yang merupakan warga Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, kemudian memutuskan melakukan pembacokan Kiai Farid, karena perbedaan pandangan tersebut.
Kombes Pol Ibrahim mengungkapkan, pelaku juga menyatakan bahwa ada perbedaan pandangan terkait dengan wirid. Sehingga tidak suka aktivitas Gus Farid.
“Motif pelaku ialah merasa terganggu ada aktivitas zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang,” katanya.
“Bahwa tersangka ini memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai dzikir dan wiridan tersebut,” tutur Ibrahim, kepada wartawan.
Baca Juga:Cerita Maret Bersejarah di Subang, Tonggak Kemerdekaan Indonesia (Bagian 1)Tim Inti GMC Jawa Barat Dilantik: Konsisten pada Kerja-kerja Penanganan Kemiskinan Masyarakat
Perbedaan pandangan terkait wirid itu, kemudian menjadi motif pelaku melakukan pembacokan kepada Kiai Farid yang merupakan ketua Jatman Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 Juncto 53 KUHP dan 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rc/idr)