Kejaksaan Negeri Karawang Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Karyamulya

Kejaksaan Negeri Karawang Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Karyamulya
0 Komentar

KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang bersama Pemkab Karawang meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Rabu (16/3).

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengapresiasi kehadiran Rumah RJ. Diharapkan dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum dengan musyawarah dan mufakat.

“Saya pikir ini harus kita apresiasi karena rumah RJ, rumah kita bersama untuk menciptakan kondusifitas, harmonisasi, perdamaian di lingkungan sekitar,” kata Cellica usai mengikuti zoom meeting Kejaksaan Agung Launcing Rumah Restorative Justice, di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (16/3).

Baca Juga:BBWS Citarum Siapkan Rp7,6 M untuk Perbaikan 1,5 Km Sungai CipunagaraKejari Subang Sambut Rumah Restorative Justice, Perkara Bisa Selesai Tanpa ke Pengadilan

Cellica menuturkan, pihaknya siap mendukung punuh pembangunan Rumah RJ program Kejaksaan Agung.

Untuk mempercepat pembentukan Rumah RJ, Cellica menyebut Kejaksaan Negeri Karawang bisa memanfaatkan keberadaan Kampung KB yang telah terbentuk di seluruh desa Karawang untuk dapat juga dijadikan Rumah RJ.

“Kita punya Kampung KB. Jadi bukan urusan keluarga berencana, tapi ada suatu tempat di semua desa sudah ada kampung KB. Fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan buat jadi Rumah RJ juga,” imbuh dia.

Terkait penyelesaian hukum dengan restorative justice, menurut Cellica persoalan hukum dengan musyawarah mufakat tekah diterapkan sejak nenek moyang dahulu.

Akan tetapi karena proses perkembangan teknologi digitalisasi yang luar biasa membuat masyarakat saat ini mudah membuat laporan dan menjadi ramai.

“Jadi apa-apa dikit-dikit lapor, sebenarnya ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Tentu ini sangat membantu kami untuk percepatan pembangunan, melalui Rumah RJ ini bisa dikomunikasikan dengan Kejari Karawang bisa bersama ahli hukum semua tuntas tidak ada pelaporan, tentu sesuai ketentuan yang dapat diberlakukan RJ,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, restorative justice adalah program Kejaksaan Agung, yang mana program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal atau berdamai. Pembentukan rumah RJ atau restoratif justice juga ditargetkan dibangun disemua desa di wilayah Karawang.

Baca Juga:Dinas Perikanan Karawang Latih UKM Ciptakan Ketahanan Pangan MandiriChord Gitar dan Lirik Bertahan Terluka Fabio Asher, Andaikan Kau Tahu Rasa Sayangku Melebihi Rasa Sakit ini

“Kejaksaan Negeri Karawang melauncing Rumah RJ di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya. Dan menjadi pilot project, untuk nanti bertahap dibangun disemua desa di Karawang,” ujar Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana usai mengikuti zoom meeting Kejaksaan Agung Launcing Rumah Restorative Justice.(aef/vry)

0 Komentar