Kejari Subang Sambut Rumah Restorative Justice, Perkara Bisa Selesai Tanpa ke Pengadilan

Kejari Subang Sambut Rumah Restorative Justice, Perkara Bisa Selesai Tanpa ke Pengadilan
0 Komentar

SUBANG-Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melaunching Rumah Restorative Justice secara  virtual, Rabu (16/3). Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyambut baik Rumah Rumah Restorative Justice.

Kejari Subang menyebut telah memiliki tempat untuk dijadikan Rumah umah Restorative. Antara lain di Desa Jalancagak, Desa Rawalele dan Rawabadak.

Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, ada beberapa syarat restorative justice. Antara lain ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, dan juga pelum pernah dihukum pidana.

Baca Juga:Dinas Perikanan Karawang Latih UKM Ciptakan Ketahanan Pangan MandiriChord Gitar dan Lirik Bertahan Terluka Fabio Asher, Andaikan Kau Tahu Rasa Sayangku Melebihi Rasa Sakit ini

Dia mengatakan, keberadaan Rumah Restorative Justice difungsikan untuk tempat musyawarah mufakat. Berbagai persoalan bisa selesai tanpa harus sampai ke pengadilan. Seperti persoalan pertengkaran antar keluarga hingga pencurian.

Di Rumah Restorative Justice ada unsur desa, tokoh agama, RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga jaksa.

“Kita libatkan semua pihak untuk merasakan keadilan, sehingga menunjukkan keadilan tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” jelasnya.

Dia mengatakan, semua kampung dan desa bisa dijadikan tempat untuk Rumah Restorative Justice. Saat ini baru ada tiga tempat untuk dijadikan pilot project.

“Kita buatkan tiga tempat dulu untuk dijadikan pilot project. Baru nantinya akan meluas ke daerah lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto SH MH mengatakan, hingga saat ini Kejari Subang berhasil melakukan restorative justice sebanyak tiga perkara. Terdiri dari satu perkara lalu lintas dan dua perkara pencurian.

Saat Kejari Subang tengah mencoba melakukan upaya restorative justice perkara lalu lintas di Tol Cipali. Perkara itu  menyebabkan kematian Dekan Fakultas Pertanian UGM yang dikendaraai oleh sopirnya.

Baca Juga:Kejam!! Penderita Gangguan Jiwa Tewas Dibunuh Adik dan Ayah Kandungnya SendiriBertarung di Banten, BRT hanya Dibekali Rp10 Juta 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan konsep keadilan restorative justice merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimatum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” bebernya.(ygo/ysp)

0 Komentar