Saat ini keduanya tengah menunggu surat panggilan. Bukti berkas berupa video pun sudah diserahkan kepada pihak Dinkes dan Polda Banten.
“Polres kota tangerang (tigaraksa) siap mengawal instansi puskesmas terkait gesekan dijalan antara 2 kendaraan tersebut. Karena bukti sudah cukup kuat, demikian,” begitu bunyi pesan dari tangkapan layar itu.
Video si pengendara mobil mewah halangi ambulans yang sedang melaju kencang karena membawa pasien emergency itu diunggah oleh akun TikTok @sahimmm015.
Baca Juga:Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Tol Cikampek Divonis Bebas, Ini Alasan HakimDisdikbud Kabupaten Subang Rutin Lakukan Pembinaan Kepala Sekolah
Dalam captionnya, akun tersebut turut menulis ‘pendapatnya gaes Ambulance sedang membawa pasien bersalin,’ #ambulance #viral #viralkan #prioritaskanambulance #ambulance_tiktok.
Bila diperhatikan secara seksama video viral mobil mewah halangi ambulans. Terlihat detik-detik tingkah si pengendara itu yang tak layak dicontoh saat mengemudikan mobil mercy miliknya.
Ngaku dari Kejaksaan?
Dalam narasi video, diketahui jika kejadian mobil mewah halangi ambulans yang sedang membawa pasien emergency ke RS Tangerang ini terjadi di ruas jalan tol.
Terdengar sopir ambulans membunyikan sirine, klakson, dan lampu rotator beberapa kali dengan tujuan agar si pengendara mercy dapat secepatnya memberikan kesempatan ambulans melintas.
Sayangnya meski diberi kode si pengendara mercy itu tak kunjung memberi jalan. Hingga akhirnya bila melihat video viral itu si sopir ambulans terpaksa menyalip ke arah kiri.
Mirisnya saat ambulans hendak menyalip mobil mewah itu ke sisi kiri, si pengendara Mercy itu malah menambah kecepatan. Akibatnya kedua mobil (ambulans dan Mercy) sempat bersenggolan.
Untuk diketahui, mobil ambulans dengan tujuan emergercy termasuk mobil jenazah layak untuk diprioritaskan baik di jalan raya maupun di jalan yang bebas hambatan atau jalan tol.
Baca Juga:Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Operasi Pasar Minyak Goreng di PamanukanTanggul Sungai Cipunagara Longsor Akan Segera Diperbaiki, BBWS Sudah Lakukan Survey
Selain itu, mobil ambulans dan jenazah juga diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu. Hal ini demi memberi pertolongan cepat untuk kegawatdarutan.
Hal tersebut merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(je/ded)