Segera Angkat Penjabat dari ASN, DPMD Kabupaten Purwakarta Berhentikan Kades Terjerat Kasus Hukum

DPMD Kabupaten Purwakarta Berhentikan Kades Terjerat Kasus Hukum
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo
0 Komentar

PURWAKARTA-Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kusnendar, resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada wartawan, Selasa (22/3).

Pemberhentian Kades Jatimekar itu, kata Jaya, berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta, Nomor 141.1/Lep.217- DPMD/2022 tanggal 22 Maret 2022 perihal Pemberhentian Kepala Desa Jatimekar Kecamatan Jatluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Setelah kami mendapatkan salinan putusan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Kusnendar dari Pengadilan Negeri Purwakarta pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin. Hari ini surat pemberhentiannya sudah keluar,” ucap Jaya.

Baca Juga:5 Manfaat Buah Apel Untuk KesehatanCara Memutihkan Kulit dengan Bahan Alami, Bikin Penampilan Jadi Lebih Menarik

Dirinya menambahkan, sejak SK pemberhentian diturunkan Bupati, otomatis semua hak dan wewenang kades resmi dicabut.

Selanjutnya, kata Jaya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, guna kepentingan dinas dan kelancaran tugas kepemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dipandang perlu mengangkat Penjabat atau Pj Kepala Desa. Ini juga sambil menunggu jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa  antar waktu (PAW).

“Setelah itu akan dilantik penjabat kepala desa, ASN dari Pemkab Purwakarta. Kita hari ini usulkan untuk segera dilakukan pelantikan,” ujarnya menjelaskan.

Diketahui, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan kini masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta.

Sebelumnya, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejari Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (29/9/2021), dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kini, Kades Jatimekar di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta.

Terkait penunjukan Pj ini juga sudah ada desakan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan di aula desa pada Senin, 21 Maret 2022, kemarin. “Hasil Musdesus tadi pemerintah desa meminta Pemkab Purwakarta segera menunjuk Pj Kades Jatimekar, karena untuk kepentingan masyarakat,” ucap Plt Kades Jatimekar, Supendi, saat dihubungi melalui gawainya.

Dirinya mengungkapkan, saat ini Pemdes Jatimekar belum bisa mencairkan sejumlah anggaran, seperti anggaran dana desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Hal tersebut disebabkan Desa Jatimekar masih dipimpin Plt Kades yang memiliki keterbatasan wewenang. “Salah satu alasan kita mendorong Pemkab Purwakarta segera lakukan penunjukan Pj Kades Jatimekar agar ADD dan Siltap perangkat desa bisa turun dan digunakan,” ucapnya.

0 Komentar