JAKARTA – Aktris Olla Ramlan resmi gugat cerai Aufar Hutapea Suaminya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Hal ini telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Olla, Juan Felix Tampubolon oleh JPNN.com, Kamis (24/3).
JAKARTA- Olla Ramlan resmi menggugat cerai suaminya, Aufar Hutapea di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Diungkapkan tim kuasa hukum Olla, Juan Felix Tampubolon Gugatan cerai Olla Ramlan itu sudah didaftarkan oleh kuasa hukumnya
Baca Juga:Rahasia Ilmu Rara Pawang Hujan di MotoGp Mandalika Terungkap Berkat Deddy Corbuzier, Ada Bawang dan CabaiLapuk Dimakan Usia, Gedung SDN Pasirmukti 1 Kecamatan Telagasari Ambruk
“Betul (cerai), kantor kami diwakili oleh Maruli (tim kuasa hukum Olla Ramlan),” kata Juan Felix seperti dilansir jpnn.
Namun, Juan tidak memberikan secara detail kapan gugatan tersebut didaftarkan di PA Jakarta Selatan.
Dia hanya menyebut bahwa sidang perdana cerai artis kelahiran Banjamasin itu akan digelar pekan depan.
Olla Ramlan Resmi Gugat Cerai Aufar Hutapea
“Untuk sidang perdana tanggal 4 April di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tuturnya. Isu keretakan rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea memang sudah terdengar sejak lama.
Keduanya sempat terlibat aksi saling sindir di unggahan Instagram.Beredar kabar keduanya sudah tak tinggal seatap.
Terkait kabar itu, kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon mengaku bukan ranahnya untuk berbicara terkait urusan pribadi sang klien.
“Kalau hal-hal yang sifatnya pribadi, itu langsung ditanyakan ke Mbak Olla,”
Baca Juga:Sirkuit Mandalika Bakal Gelar Balap Mobil GT World Challenge Asia, Ini JadwalnyaHarga Handphone Realme GT2 Pro di Indonesia, Baru Dirilis yuk Intip Speknya
Maruli menjelaskan alasan kliennya berpisah dengan Aufar Hutapea. “Percekcokan internal keluarga, sudah cukup lama, enggak cocoknya,” terang Maruli.
Maruli mengatakan kedua belah pihak sempat dimediasi. Namun, rumah tangga bintang film Sakral itu tetap berakhir di meja hijau. “Sampai gugatan ini dimasukkan, di pengadilan agama berarti enggak cocok,” jelas Maruli.(jpnn/ded)