Terbaru, Peraturan Perjalanan Mudik di Dalam Negeri

Terbaru, Peraturan Perjalanan Mudik di Dalam Negeri
0 Komentar

Dalam pembentukan antibodi, rentang waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Fakta ini, lanjut Wiku, seharusnya mendorong masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster.

“Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” pungkasnya.

Baca Juga:Biasa Tidur Dekat dengan HP? Ini 4 BahayanyaEs Teler Minuman Pelepas Dahaga Saat Berbuka Puasa

Selain itu, dilakukan penyelarasan syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.

Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang mengungkapkan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Disamping itu, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak dianjurkan testing.

Namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.

Kemudian, akan dilakukan acak checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.

Pemeriksaan ini akan dilaksanakan kepada para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi terkait instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” tutup Wiku. (Fin/yni)

0 Komentar