Terbaru, Peraturan Perjalanan Mudik di Dalam Negeri

Terbaru, Peraturan Perjalanan Mudik di Dalam Negeri
0 Komentar

Nasional – Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru.

Kali ini SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 lalu.

Suharyanto memaparkan SE terbaru ini sebagai terusan arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:Biasa Tidur Dekat dengan HP? Ini 4 BahayanyaEs Teler Minuman Pelepas Dahaga Saat Berbuka Puasa

Di mana masyarakat yang sudah vaksin booster diijinkan mudik. Hal ini sebagai hadiah kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” jelas Suharyanto melalui di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Hal serupa disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.

Dia  menjelaskan penyesuaian kebijakan dalam SE ini sangat banyak pertimbangan.

Salah satunya, Kementerian Perhubungan memprediksi aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah.

Survei Kemenhub mempeekirakan ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan,” papar  Wiku.

Mengenai syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster alias vaksin ketiga.

Baca Juga:Inilah Tips Mengurangi Bau Mulut saat BerpuasaSoto Banjar, Kuliner Ikonik Kalimantan Selatan

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Wiku.

Mengenai diharuskan vaksin booster ini, lanjut Wiku,  sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas.

Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 – 2 minggu setelah penyuntikan.

“Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan,” rincinya.

0 Komentar