Sebelum Mudik, Begini Aturan Terkini Naik Kereta Api

Sebelum Mudik, Begini Aturan Terkini Naik Kereta Api
0 Komentar

Nasional – PT Kereta Api Indonesia / KAI (Persero) menerbitkan aturan terkini terkait perjalanan dengan Kereta Api, yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022.

Aturan baru tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dari pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan terbaru itu berdasarkan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Baca Juga:Laksnakan Umroh, Dinar Candy Minta Didekatkan dengan JodohTips Bangun Tidur Mudah Saat Sahur

SE Kemenhub 39/2022 itu sendiri mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

“Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding,” jelas Joni kepada awak media, Selasa 5 April 2022.

Sebelum Mudik, Begini Aturan Terkini Naik Kereta Api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu memperlihatkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib memperlihatkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

e)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

Baca Juga:Kenali Gejala Baru Covid, Akibatnya ke Telinga, Otot dan OtakTips Agar Tidak Lesu dan Mudah Ngantuk Saat Puasa

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” terang Joni. (Fin/Yni)

0 Komentar