Ramadhan – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Tetapi, jika vaksinasi yang dilaksanakan pada saat berpuasa Ramadhan itu dapat memperlemah fisik menurut pertimbangan dokter, maka LBM PBNU menyarankan agar vaksin Covid-19 disuntikkan pada malam hari.
Apabila proses vaksinasi Covid-19 ditakutkan dapat memperlemah fisik seseorang yang berpuasa, maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berlaku sebagaimana kemakruhan bekam bagi orang yang menjalankan ibadah puasa jika hal itu dikhawatirkan memperlemah fisik.
Baca Juga:Wajib Dicoba! Deretan Bisnis Unik yang Belum Banyak DiketahuiCatat! 4 Manfaat Daun Serai, Bikin Wanita Bahagia?
Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan itu ditetapkan melalui bahtsul masail yang digelar LBM PBNU secara luring dan daring, pada Kamis (7/4/2022) pekan lalu. Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada deretan pengurus LBM PBNU karena telah membahas mengenai hukum vaksinasi Covid-19 pada saat puasa Ramadhan.
LBM PBNU Resmikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Menurutnya, keputusan hukum yang dikeluarkan LBM PBNU tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat. Sebab di lapangan banyak masyarakat yang tidak disuntik vaksin Covid-19 pada siang hari Ramadhan, ketika tengah menjalani ibadah puasa. Keputusan hukum ini, lanjut Kiai Zulfa, sangat penting agar masyarakat mengetahui terkait akibat vaksinasi sebagaimana yang ditakutkan oleh sebagian masyarakat.
Kemudian, pemerintah Indonesia memang sedang mengejar supaya vaksin booster bisa dilakukan oleh masyarakat sebagai syarat untuk mudik.
“Kalau terkait dengan dalil, saya yakin para kiai di PBNU sudah siap semua tentang dalilnya, hanya yang perlu kita dengarkan ini penjelasan dari medis,” jelas Kiai Zulfa.
Pandangan Kesehatan Bahtsul masail LBM PBNU dihadiri secara daring oleh Anggota Lembaga Kesehatan PBNU dr Syifa Mustika yang menyampaikan berbagai pandangan medis, mengenai vaksinasi dan cara kerja vaksin Covid-19 saat disuntikkan ke dalam tubuh.
Pada kesempatan itu, dr Syifa mengungkapkan bahwa cairan vaksin Covid-19 tidak sampai masuk ke perut sehingga bisa membatalkan puasa. Tetapi cairan tersebut masuk ke dalam kelenjar getah bening. Walu begitu, dr Syifa menyarankan agar suntik vaksin dilakukan pada saat menjelang berbuka puasa atau malam hari.