Mudik Gratis Kemenhub 2022 Buka Tahap II, Begini Cara Daftarnya

Mudik Gratis Kemenhub 2022 Buka Tahap II, Begini Cara Daftarnya
Ilustrasi mudik
0 Komentar

Berita ini memuat informasi mengenai Mudik Gratis Kemenhub 2022 yang buka tahap kedua. Dengan kuota sebanyak 10.500 orang lagi dimulai hari Senin18 April 2022.

“Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui media YouTube Kemenhub RI, pada Jumat (8/4/2022) lalu.

Budi Setiyadi juga menambahkan bahwa keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga:Diduga Akibat Arus Pendek, Lima Kios Semipermanen Hangus Terbakar di PamanukanSolid! Karang Taruna di Purwakarta Ini Bagikan Takjil di Momen Puasa

Dengan penambahan kuota dan anggaran ini, maka penambahan angkutan penumpang serta tujuan mudik gratis juga akan bertambah. Untuk bus yang membawa pemudik, pemerintah akan menyediakan sebanyak 350 bus lagi.

Sebelumnya, 350 bus untuk arus mudik dan balik pada kuota mudik gratis tahap pertama hanya ditujukan untuk mengangkut total 10.500 penumpang.

Alhasil, bus pengangkut penumpang mudik menjadi 700 bus. Selain itu, tujuan mudik gratis turut ditambah ke beberapa lokasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Sebelumnya, daftar 14 kota tujuan mudik gratis Kemenhub antara lain kota Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Sementara itu, untuk keberangkatan arus balik disiapkan bus dari lima kota yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub:

1. Mengakses laman www.mudikhubdat2022.com kemudian daftar secara online
2. Login dengan mengisi data lengkap
3. Tunggu verifikasi
4. Unduh dan cetak QR e-tiket bagi peserta mudik
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk dapatkan nomor bus. Calon pemudik juga kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai dengan nomor bus. (Erz)

0 Komentar