JAKARTA-Pemerintah pusat telah mengumumkan rencana pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pensiunan tahun 2022 ini. Pencairannya mulai Senin 18 April 2022 ini. THR ASN, TNI Polri dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pencairan THR mulai periode H-10 atau sebelum Idul Fitri.
Sedangkan mekanismenya mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai aturan berlaku.
Baca Juga:Masuk Bamus, Pemekaran Pantura Subang Segera DiparipurnakanSinyal Ruhimat Diusung PDI Perjuangan Menguat
“Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.
THR PNS 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai.
Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang. Selain THR, gaji ke-13 juga akan dicairkan.
Untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juli 2022.
Pencairan ini, sebut Sri Mulyani, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya, Kamis 14 April 2022, menyampaikan perihal pencairan THR dan Gaji ke-13.
THR ASN, TNI Polri dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini
Ia menyebutkan, THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI Polri, pensiunan dan pejabat negara akan mendapatkannya.
Selain itu, Jokowi juga menambahkan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai memang layak mendapatkannya.
Baca Juga:Alasan Oknum Polri Mau jadi Eksekutor Pembunuhan Petugas Dishub Makassar, Ternyata…Ini Bayaran Eksekutor Pembunuhan Petugas Dishub Makassar, Ternyata Oknum Anggota Polisi
Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan bersumber APBN.
Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.
Tak hanya itu Jokowi juga mengatakan menambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, Polri aktif yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” jelasnya.