PASUNDANEKSPRES – Jika kebanyakan pasangan normal tidak rela pasangannya ‘dijajaki’ orang lain, berbeda dengan pasangan di Tasikmalaya, yang rela menjual pasangannya dan menjalankan bisnis prostitusi online
Baru-baru ini, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), yang mejalankan bisnis prostitusi online swinger, atau aktivitas sex reaksional bertukar pasangan, hingga trheesome (aktivitas hubungan sexsual yang dilakukan tiga orang pada waktu yang sama).
Sang suami rela menjajakan sang istri untuk ‘dijual’, agar bisa melakukan aktivitas sexsual baik swingger atau threesome.
Baca Juga:Dorong Pemberdayaan Ponpes, Masyarakat dan UMKM Garut Dukung Airlangga PresidenRaja Salman Bagikan Paket Sembako ke 150 Kepala Keluarga Mustahik di Subang
Bisnis prostitusi online yang dijalankan pasutri inisial D dan J di Tasikmalaya berjalan sudah empat bulan. D yang merupakan suami J rela menjual istrinya agar dinikmati pria lain.
“Pelangganya karyawan swasta. Selama empat bulan ini pasutri juga layani sex swinger yah, pelangganya pasangan suami istri. Ini dilakukan lokasinya di Kota (Tasikmalaya). Kami masih mendalami semuanya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner, Kamis (21/4/2022).
Untuk lokasi prostitusi yang digunakan, ada sejumlah tempat yang dipakai. Lokasinya mulai hotel di kawasan Singaparna sampai hotel di Kota Tasikmalaya.
Dari kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu D. Sedangkan J yang merupakan istri D masih berstatus saksi. Sebab, meski jadi pelaku prostitusi, sejauh ini J dianggap sebagai korban.
J sendiri sudah diperiksa oleh kepolisian. Selain itu, calon pelanggan yang digerebek saat D dan J ditangkap juga berstatus saksi. Calon pelanggan itu awalnya berencana memakai jasa threesome.
“Masih saksi yah pelaku yang digerebek di kamar hotel sama J,” ungkap Josner.
Sementara untuk praktik hubungan seksual, sejauh ini D mengaku baru sekali menjalankan threesome dan sekali melakukan swinger. DI luar itu, mereka menjalankan praktik hubungan badan ‘normal’.
Baca Juga:THR Dicicil Buruh Subang Gruduk Kantor BupatiDPRD Karawang Belajar Pengelolaan dan Perencanaan Keuangan ke KONI Subang
Diberitakan sebelumnya, D dan J ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna pada Senin (18/4/2022). Saat itu, D hendak mengantar J untuk meladeni pria hidung belang.