SUBANG-Kini di Subang ada aplikasi Lapor Jawara. Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat menyampaikan berbagai laporan menyangkut disiplin PNS hingga dugaan tindak pindana korupsi.
Aplikasi ini baru diperkenalkan hari ini (26/4) di Aula Pemda Subang. Aplikasi ini dilaunching oleh Bupati Subang, H Ruhimat, Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa dan Wakapolres Subang, Kompol Satrio Prayogo.
Aplikasi baru bisa digunakan nanti mulai 20 Mei 2022. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini di play store.
Baca Juga:Lulusan Pendidikan Kesetaraan di Subang Meningkat, Pemda Bantu Melalui Anggaran KewilayahanRamadan Berkah, Semangat Berbagi JNE Semakin Menggelora Hingga Beri Promo Diskon 40 Persen
Aplikasi Lapor Jawara merupakan buah sinergitas antara Pemda Subang, Kejari dan Polres dalam hal penegakkan hukum.
Inspektur IRDA Kabupaten Subang, Memet Hikmat mengatakan, aplikasi Lapor Jawara merupakan bagian dari aplikasi Lapor Kang.
Dengan adanya aplikasi Lapor Jawara yang dibuat oleh Diskominfo ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat.
Memet mengatakan, tahun ini saja sudah ada laporan yang masuk ke IRDA sebanyak 18 laporan. Adanya aplikasi Lapor Jawara akan memudahkan penanganan secara tepat dan terarah.
Wakapolres Subang, Kompol Satrio Prayogo berharap aplikasi ini dapat berkelanjutan.
Menurutnya, aplikasi ini sudah mendukung program Kapolri. Yakni sinergi dengan Pemda dan Kejaksaan berupa kegiatan berbasis IT.
Kajari Subang, I Wayan Sumertayasa mengatakan, seringkali ada laporan masyarakat yang tidak dikelola dengan baik.
Dengan adanya aplikasi ini diharapkan laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.
Dia menuturkan, aplikasi Lapor Jawara memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Melihat 235 Koleksi di Museum Subang Hasil Revitalisasi, Cara Asyik Belajar Sejarah dan Tumbuhkan Rasa BanggaPolsub Berusia Delapan Tahun, Dari Diberi Pinjaman Tempat Kuliah Hingga Punya Empat Gedung Megah
Bupati Subang, H Ruhimat mengatakan, aplikasi Lapor Jawara ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pindana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, setelah berkoordinasi dengan IRDA.(ysp)