Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Terbitkan Surat Edaran, Siswa Masuk Sekolah Tanggal 12 Sedangkan Guru 9 Mei 2022

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Terbitkan Surat Edaran, Siswa Masuk Sekolah Tanggal 12 Sedangkan Guru 9 Mei 2022
0 Komentar

SUBANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang mengeluarkan surat edaran Himbauan Perubahan Tanggal Masuk Sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan 04 Mei 2022 itu ditujukan kepada Korwil Pendidikan Kecamatan, Pengawas Pembina TK, SD dan SMP, penilik, kepala TK, PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta dan Kepala/Pengelola/PAUD/PKBM.

Dalam surat edaran yang ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Tatang Komara itu menjelaskan, berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 17702/PK/02.01.05/ Sekre tentang Himbauan Tanggal Masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga:Libur Lebaran Hari Ketiga, Pantai Pondok Bali di Legonkulon Diserbu PengunjungPengamatan Hilal di SMA Plus Astha Hannas Berlangsung Sukses 

Dan menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Pembahasan Masuk Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2022.

Ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idul Fitri 1443 H, maka dihimbau agar peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan formal dan non formal masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022.

Kedua, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya masuk kerja pada hari Senin, 9 Mei 2022.

Ketiga, agenda lain yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan akan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Keempat, setiap satuan pendidikan agar segera menginformasikannya kepada seluruh warga satuan
pendidikan masing-masing.

Kelima, para korwil, pengawas, dan penilik agar melakukan pemantauan terhadap keterlaksanaannya pada satuan pendidikan binaan masing-masing.(ysp)

0 Komentar