SUBANG-Tahun ini Pemda Subang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah melalui pemprov. Dana tersebut diharapkan digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
DBHCHT diberikan kepada sejumlah dinas. Antara lain DKUPP Rp268.622,480, dinas pertanian Rp751.163.720, Satpoldam Rp312,620.000, dinas kesehatan Rp 2.105.881.800, RSUD Subang Rp1.247.943.000, BP4D bidang sosial budaya Rp180.000.000, diskominfo Rp190.800.000 termasuk sekretariat DBHCHT Rp41.900.000.
Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Subang Yos Ardani mengatakan, harus dikawal transparansi penggunaan DBHCHT di Kabupaten Subang. Menurutnya, bisa saja dana tersebut malah tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga:Tradisi Mapag Sri Sambut Musim Panen RayaPilkades Serentak di Kabupaten Subang Tunggu Tahapan Pilkada
“Harus terus dikawal oleh masyarakat, apalagi perokok di Subang, apa manfaatnya ketika membeli dan menghisap rokok, feed backnya,” ungkapnya.
Selain mengawal transparansi juga, Yos menjelaskan, harus ada itikad dari SKPD penerima DBHCHT tersebut untuk membuka transparansi baik data, jumlah dan lainnya agar diketahui oleh masyarakat umum. Baik itu disampaikan ke media massa ataupun langsung mengundang masyarakat yang notabene merupakan perokok aktif maupun pasif.
“Kita tidak pernah mengetahui, apakah penerapannya sudah sesuai atau tidak? Terlebih kondisi yang sedang sulit seperti ini,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi mengatakan, DBHCHT yang diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencapai Rp2,1 miliar.
Dinkes mengalokasikan ke dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan ataupun masyarakat. “Contohnya untuk pengadaan fasilitas dan prasarana pendukung kesehatan masyarakat, pengadaan alat kesehatan, pelayanan kesehatan masyarakat mengidap tuberkulosis, pengelolaan pelayanan masyarakat terkena HIV, dan pelayanaan kesehatan untuk rujukan tingkat kabupaten dan kota,” bebernya.
Dokter Maxi menyampaikan, di tahun 2022 ini lebih prioritas terhadap sarana kendaraan kesehatan, yaitu ambulans. Seperti ambulans untuk di Puskesmas Pusakanagara.
Sebelumnya, Fungsionaal Bidang Umum BP4D Subang H. Iman Mutaqien SE.MAp mengatakan, penggunaan, pemanfaatan dan evaluasi DBHCHT merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Baca Juga:PDI Perjuangan Kabupaten Subang Mulai Jaringan Calon LegislatifKPUD dan Bawaslu Subang Usulkan Dana Cadangan Pilkada Rp30 M
Dana tersebut harus dipakai untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan.