Nekad Menyebarkan Video Wikwik dengan Pacarnya di Bali, Gembul Dicuduk Polisi

Nekad Menyebarkan Video Wikwik dengan Pacar
0 Komentar

BULELENG– Nekad menyebarkan video wikwik antara dirinya dengan sang pacar yang masih di bawah umur KA alias Kadek Astrawan Warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Bali diciduk Polisi.

Gembul dijerat UU ITE dan UU Perlindungan anak karena melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur

“Untuk kasus mengedarkan video wikwik berkas kasusnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya kepada awak media.

Baca Juga:Bangun _Nation Branding_ Presidensi G20, Strategi Kominfo Optimalkan Komunikasi Publik ke Media Luar NegeriJMO Permudah Layanan BPJamsostek

Yang terbaru, penyidik menjerat Gembul dengan UU Perlindungan anak karena melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur.

“Untuk kasus pencabulan kepada pacarnya yang masih di bawah umur, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, status tersangka pencabulan baru ini disematkan kepada yang bersangkutan lantaran saat peristiwa terjadi, sang pacar masih di bawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan karena ada unsur paksaan. Hal tersebut dibuktikan dari hasil visum rumah sakit dan barang bukti yang diamankan penyidik kepolisian.

“Berdasarkan bukti visum dan lainnya, KA kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” paparnya.

Tersangka KA alias Kadek Astrawan alias Gembul diciduk polisi pertengahan bulan April 2022 lalu.

Penangkapan pelaku bukan saja karena nekat melakukan pemerkosaan kepada sang pacar, tetapi juga aksi nekatnya menyebar video wikwik mereka berdua.

Baca Juga:Dandim Sebut Harkitnas Momentum Bangkit dari Covid-19Rebranding Sirup Pala, Pasarkan lewat Sosmed

Nekad Menyebarkan Video Wikwik dengan Pacarnya di Bali

Video khusus dewasa itu disebar melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (8/4) pukul 15.00 WITA dan dalam sekejap viral.

Dari rekaman video terlihat korban yang berinisial KS melakukan adegan dewasa bersama dengan pelaku KA yang saat itu masih pacaran.

Versi kepolisian, korban tidak mengetahui telah direkam dengan ponsel milik pelaku. Dari jejak digital, video 18 tahun plus itu diduga direkam pada tanggal 8 Februari 2021 dengan durasi 3 menit 31 detik.

Video pengumbar nafsu itu terbongkar berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada KS mendapat kiriman dari pelaku Kadek Astrawan alias Gembul.

0 Komentar