PURWAKARTA-Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta ke-XX kisruh. Dua dari tiga kampus yang menjadi basis penuh kader HMI Cabang Purwakarta menyatakan gugatan atas penyelenggaraan Konfercab yang dinilai dipaksakan meskipun tidak memenuhi syarat formal.
“Pihak SC tidak mau memverifikasi ulang data base kader. Padahal, terdapat kesalahan-kesalahan mendasar yang berdampak terhadap ke-absah-an keputusan SC terkait jumlah utusan dan peninjau. Kami menyampaikan gugatan itu dan tidak di-respon SC,” kata Firly kepada wartawan, Senin (23/5).
Lebih lanjut, dirinya mengaku kecewa karena Konfercab tetap diselenggarakan padahal ada gugatan yang perlu dibahas. Karena itu pula dirinya menyatakan menolak keras penyelenggaraan Konfercab ke-XX yang digelar sepihak.
Baca Juga:Optimalkan Peran BUMD di Pelabuhan Patimban, DPRD Subang Inisiatif Siapkan RaperdaKenali 7 Ciri-ciri Cewek Suka Sama Kita
“Kami menolak keras penyelenggaraan Konfercab berikut hasil-hasil yang lahir dari forum yang tidak memenuhi syarat formal ini!” katanya tegas.
Terpisah, Ketua Umum STT Wastukancana, Ujang Yusuf Nabhani mengatakan, pihaknya pun menggugat SC terkait keputusan jumlah utusan dan peninjau Konfercab HMI Cabang Purwakarta ke-XX. Dirinya pun menegaskan, keputusan SC bermasalah dan perlu ditinjau ulang.
“Salah satu poin yang penting adalah terkait pemekaran komisariat STAI Dr. KHEZ Muttaqien. Komisariat Syarda sebagai komisariat pemekaran perlu ditinjau ulang karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan konstitusi. Artinya, keputusan jumlah utusan dan peninjau pun perlu ditinjau-ulang,” ucapnya.
Senada dengan Firly, Ujang juga menegaskan pihaknya menolak keras penyelenggaran Konfercab ke-XX.
“Forum ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena tidak memenuhi syarat formal. Kami menolak Konfercab ke-XX berikut hasil-hasil yang lahir dari forum tidak sah tersebut!” ujarnya.