Anti Ribet! Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Tanpa Antre

Anti Ribet! Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Tanpa Antre
Anti Ribet! Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Tanpa Antre
0 Komentar

Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di seluruh merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket

Apabila sudah mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau memakai kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:Simak! Daftar Tunggu Haji di Daerah Berikut Mencapai 19 TahunKabar Terbaru, PermenPAN-RB Tentang Penyediaan PPPK 2022 : Pelamar Prioritas Tidak Dites Kembali, Begini Kriterianya

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun untuk besaran iuran BPJS kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150,000. kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 35,000.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Sebab, setiap peserta yang telat membayar iuran akan dikenai sanksi berupa denda. (cnn/yni)

 

0 Komentar