Rampas Kendaraan Konsumen di Jalan, ‘Mata Elang’ Semakin Meresahkan

rampas paksa kendaraan di jalan
0 Komentar

PURWAKARTA-Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan atau akrab disapa Kang Fapet menyayangkan terjadinya penarikan paksa unit kendaraan konsumen di jalanan yang dilakukan oleh pihak eksternal lising.

“Mata elang (matel, red), akhir-akhir ini tingkahnya semakin meresahkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan untuk menertibkannya,” kata Kang Fapet kepada wartawan, Ahad (5/6).

Pernyataan itu disampaikan Kang Fapet saat dimintai tanggapannya atas penarikan paksa unit kendaraan roda dua milik konsumen bernama Radi Supriadi oleh pihak yang diduga matel dari satu perusahaan lising.

Baca Juga:Kesejahteraan Petugas Dishub di Kabupaten Karawang Masih RendahAnggota DPRD Subang Berharap Realisasi Serapan Anggaran Infrastruktur Dapat Dimaksimalkan

Bahkan, buntut perampasan unit tersebut mengakibatkan terjadinya baku hantam antara beberapa anggota ormas PP dengan para matel di wilayah Sadang, Purwakarta.

Menurut Kang Fapet, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian utang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia,” ujarnya.

Padahal, sambungnya, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang lising atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Perjanjian fidusia ini, lanjutnya, melindungi aset konsumen. Lising tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak lising melaporkan ke pengadilan.

“Perkara seharusnya disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kemudian, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan lising. Lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen,” ucap Kang Fapet.

Artinya, kata dua, jika kendaraan akan ditarik lising, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut, penagih, debt colletor atau matel tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen.

Baca Juga:Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Kembali Berkantor Pada Hari IniMengenal Kopi Gayo Khas Aceh

“Tindakan lising melalui mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, bisa dianggap tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” katanya.

0 Komentar