27 Sekolah Terindikasi Khilafatun Muslimin, Dua Pimpinan Ditetapkan Jadi Tersangka

27 Sekolah Terindikasi Khilafatun Muslimin, Dua Pimpinan Ditetapkan Jadi Tersangka
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES TERSANGKA: Polres Karawang menetapkan dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) sebagai tersangka konvoi dan meresahkan masyarakat.
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang menetapkan dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) sebagai tersangka konvoi dan meresahkan masyarakat.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penetapakan tersangka ini serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi dari baik itu kesbangpol, kemudian Kemenag Karawang. Serta beberapa saksi ahli pertama saksi ahli pidana, kemudian ahli bahasa, sosiolog, serta ahli kominfo.

“Kedua tersangka berinisial KM (60) merupakan ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka sejak Mei 2008. Kemudian EU sebagai ketua Khilafatul Muslimin Kabupaten Karawang,” kata Aldi didampingi Kepala MUI, Kemenag dan Kesbangpol kepada wartawan, pada Jumat (10/6).

Baca Juga:Aqua Subang Bersama Javlec Sosialisasikan DeRAH di Hulu DAS CipunagaraBPBD Kabupaten Subang Bentuk Masyarakat Taguh Bencana

Aldi menjelaskan, untuk kronologis pada 29 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Karawang. Sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Khilafatul Muslimin melakukan konvoi sejumlah lebih kurang 103 orang dengan membawa spanduk dan pamflet. Konvoi dimulai dari Cikampek kemudian ke Wadas, Lemahabang kembali ke Cikampek lagi.

Lanjut Aldi, kemudian pada 8 Juni 2022, Polres Karawang melakukan penggeledahan pada rumah yang dijadikan sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.

“Kami menyita barang bukti ada panah, pamflet, buku2, sejumlah uang yang ada kaitannya dengan dufaan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Kedua tersangka disangka dugaan pelanggaran pasal 82 ayat 2 juncto psl 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang penetapan perpu no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi uu dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20  tahun.

Serta dugaan pelanggaran pasal 107 ayat 1 kuhp tentang makar. Kemudian, dugaan pelanggaran padal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana menyebutkan, sedikitnya ada 27 sekolah di Kabupaten Karawang yang terindikasi menjadi sarang penyebaran paham khilafah.

Menurut Sujana, pola kaderisasi Khilafatul Muslimin dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya dengan media pengajian hingga dakwah. Selain itu, melalui konvoi sambil menyebarkan buletin berisi tentang keutamaan khilafah.

Baca Juga:Petani Desa Rancaudik Gotong Royong Perbaiki Tanggul JebolPolisi Gigih Bedah Rumah Milik Kasmana

Sujana mencurigai pola penyebaran ideologi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin bertujuan mengganti ideologi Pancasila menjadi Khilafah. “Mereka mulai menanamkan pemahaman ideologi khilafah kepada masyarakat, anak SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi,” katanya.

0 Komentar