SUBANG-Penghapusan tenaga honorer direncanakan pada tanggal 28 November 2023. MenPAN-RB telah mengedarkan surat edaran.
Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan, banyaknya anggapan tenaga honorer yang akan secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sampai saat ini belum ada yang seperti itu. “Itu tidak ada yang seperti itu, karena belum ada regulasinya. Yang jelas, honorer diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK,” katanya.
Hasan menjelaskan, pihaknya juga akan mengedarkan surat edaran dari Kemenpan RB, kaitan dengan pejabat di linkup pemerintah an daerah Kabupaten Subang, agar jangan mengangkat lagi tenaga honorer. Hal ini diharapkan bisa dipahami. “Segera kita edarakan surat dari Kemenpan RB tersebut. Jangan ada lagi Pejabat Pemerintahan Subang yang mengangkat lagi tenaga honorer,” ujarnya.
Baca Juga:Demi Konten Turis Australia Panjat Pohon di Pura, Ini yang Terjadi Saat TurunPamanukan Jadi Pusat Perdagangan, Ekonomi dan Pertanian Pantura
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan dr Meity Damayanti terus melakukan kordinasi baik dengan BKPSD pusat, juga dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat termasuk dengan Kementerian Kesehatan RI. Koordinasi mengenai langkah apa yang harus diambil, dikarenakan masih banyaknya tenaga Honorer di lingkup kesehatan Kabupaten Subang.
“Kami terus melakukan kordinasi, karena banyaknya tenaga honorer,” katanya.
Meity menyatakan, ada sebanyak 1.300 tenaga honorer yang ada di Dinas Kesehatan Subang dan di 40 Puskemas Kabupaten Subang. Baik sebagai tenaga kesehatan, ataupun tenaga admistrasi. “Kita harus mengusulkan sesuai rencana kebutuhan. Dari hasil analisis jabatan dan juga beban kerja,” katanya.
Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat RSUD Subang, Sri Mulyati menyatakan, untuk tenaga honorer atau Part time di RSUD milik Pemerintah Kabupaten Subang lumayan banyak. “Mencapai 400 tenaga honorer. Langkah apa yang harus diambil, ini sedang dalam pembahasan di internal RSUD,” katanya.(ygo/vry)