SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Subang terus berupaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja untuk melakukan pembayaran iuran. Saat ini tingkat kepatuhan perusahaan peserta BP Jamsostek di Subang sangat perlu ditingkatkan karena belum terlalu bagus.
Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan BPJamsostek yakni melalui Forum Silaturahmi dan Gathering dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha Peserta BPJamsostek Cabang Subang di Sawala Ageung Fave Hotel, Selasa (21/6).
BPJamsostek menggandeng Pemda Subang agar sama-sama menekankan pentingnya kepatuhan pembayaran iuran. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Sekda Subang, Asep Nuroni yang membuka acara dan Kepala Disnakertrans Subang, Hj Yeni Nuraeni.
Baca Juga:Koalisi Indonesia Bersatu Menguat di Daerah, Golkar dan PAN Subang Lakukan Pertemuan Hari IniDadan Yudaswara Kandidat Ketua DPC Partai Demokrat Subang, Targetkan Tujuh Kursi di DPRD
Kepala BPJamsostek Subang, Esra Nababan mengatakan, tidak ada alasan bagi pemberi kerja atau badan usaha untuk tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJamsostek. Beragama aturan dari pemerintah pusat bahkan dikuatkan oleh pemda sudah ada, tinggal kesadaran dari pemberi kerja.
“Pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pegawai atau karyawannya, serta upah yang dilaporkan juga harus sesuai,” ungkap Esra kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan tersebut perlu dukungan dari Pemda Subang. “Kami juga meminta pemda untuk menekankan kepada perusahaan agar tertib administrasi yaitu membayar iuran sesuai waktunya, melaporkan jumlah tenaga kerja secara jujur, melaporkan upah sesuai UMK serta mengikutsertakan dalam semua program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” ujarnya.
Esra menyebutkan, masih ada sekitar 300 perusahaan yang masih menunggak dari tahun 2020. “Ini yang tengah kita kejar agar patuh membayarkan iuran,” ujarnya.
Sementara itu, periode Januari hingga Juni 2022 ini, BPJamsostek Subang telah menyalurkan santunan sekitar Rp26 miliar kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Subang Asep Nuroni mengatakan, hingga Mei 2022 tercatat ada 818 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 20.494 orang yang sudah tercover BPJamsostek. Baru sekitar 70 persen masyarakat pekerja di Kabupaten Subang yang sudah terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.
Sekda berpesan kepada perusahaan untuk selalu tertib dalam melakukan pelaporan serta melindungi para tenaga kerja.
“Untuk itu diharapkan kerjasama dari pemberi kerja/pelaku usaha agar tertib dalam pelaporan serta perlindungan bagi seluruh karyawan dan tenaga kerja yang membantu proses pekerjaan misalnya ART sopir dan lain-lain,” ujarnya.