Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Batas Desa 2022, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Rakornas PPBDes) yang berlangsung pada 28-30 Juni 2022 bertempat di Hotel Discovery Ancol Jakarta.
Rakornas PPBDes digelar untuk;
1. Mendorong penyelesaian peta batas Desa yang ditetapkan melalui peraturan bupati/wali Kota;
2. Mewujudkan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan Desa melalui peta batas Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Baca Juga:Dikemas Menarik, Lebih dari 500 Audiens Antusias Membahas Akses Permodalan UMKMBantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah
3. Melaksanakan pemenuhan target percepatan penyelesaian peta batas Desa pada tahun 2021 sebanyak 10 Provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 Provinsi, dan tahun 2023 sebanyak 11 Provinsi sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian
Peta Skala 1:50.000;
4. Meresmikan Sistem Informasi Tata Wilayah Desa sebagai wadah pelaporan proses penyelesaian Batas Administrasi Wilayah Desa bagi Daerah; dan
5. Memberikan apresiasi kepada daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang sukses dalam menyelesaikan kegiatan percepatan penetapan dan penegasan batas Desa tahun 2022.
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipomenyampaikan, “Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sebagai walidata peta batas administrasi Desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis.”
Lebih jauh, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Muhammad Rizal SE, M.Si menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 21 ayat 2, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, aspek yuridis harus dilaporkan oleh Tim PPBDes Kabupaten/Kota kepada
Tim PPBDes Provinsi dan selanjutnya dilaporkan kepada Tim PPBDes Pusat oleh Tim PPBDes Provinsi.
Baca Juga:Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Sungai Tarum Timur Subang Undian PHS BRI Cabang Pamanukan, Nasabah Unit Bojongkeding Menangkan Mobil
Laporan secara yuridis berupa peraturan bupati/wali kota yang memuat deliniasi wilayah baik secara kartometrik maupun secara terestris (Pelacakan di lapangan titik batas Desa). Penentuan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memperhatikan jumlah Peraturan Bupati/Wali Kota yang sudah selesai, dan tidak melihat ketersediaan data digital.