Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Subang Meningkat

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Subang Meningkat
0 Komentar

SUBANG-Tahun 2022 baru berjalan selama satu semester, tetapi sudah ada 24 kasus pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Sat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Subang.

Mirisnya, berdasarkan pengungkapan kasus pelecehan seksual anak di Subang, rata-rata pelaku merupakan orang terdekat korban.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit (Kanit) PPA Aipda Nenden kepada Pasundan Ekspres melalui program Bincang-bincang Pasundan yang tayang di YouTube Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Kejari Subang Siapkan Kejutan Hari Bhakti AdhyaksaPemkab Purwakarta Pastikan PMI Purna Penempatan

Kanit PPA mengatakan, sebanyak 24 kasus tersebut terhitung sejak awal bulan Januari 2022. “Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Nenden.

Menurutnya, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di tahun 2021 terbilang sedikit karena hanya ada sekitar 34 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 yang baru berjalan setengah tahun.

“Sekarang malah meningkat, kalau tahun lalu itu ada kisaran 32 atau 34 kasus. Nah sekarang baru pertengahan tahun bulan Juni 2022 sudah ada 24 kasus,” ungkapnya.

Rata-rata, kata Nenden, 24 pelaku tersebut adalah pengangguran atau pekerja serabutan.

Tetapi, lanjutnya, ada juga oknum pengajar atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Mereka kebanyakan itu tidak bekerja, tapi ada juga oknum PNS seperti kasus kemarin,” tuturnya.

Kanit PPA mengungkapkan, rata-rata usia korban adalah perempuan berusia 12-16 tahun yang kategorinya masih di bawah umur.

“Jadi korban itu kan rata-rata anak SMP atau SMA, masih di bawah umur,” tukasnya.

Baca Juga:Santriwati Korban Pencabulan di Subang Belum Bisa Sekolah11 Hektare Kawasan Pesisir Pantai Utara Jawa Barat Tergenang

Kanit PPA menghimbau agar orang tua jangan terlalu percaya kepada orang lain walaupun orang tersebut adalah orang terdekat.

“Mirisnya, ada beberapa kasus yang pelakunya adalah orang terdekat seperti kakak ipar, paman, dan bapak tiri, bahkan oknum pengajar yang mestinya dipercaya untuk mendidik anaknya,” ujar Kanit PPA.

Dia mengingatkan agar para orang tua jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialami oleh anaknya.

“Jangan takut untuk melapor, karena kasus pelecehan terhadap anak itu harus ditindak tegas agar predator seksual itu tidak berkeliaran,” pungkasnya.(idr/ysp)

 

0 Komentar