Tangani Kemungkinan Penyelewengan Dana ACT, Polri PPATK Sampai Densus 88 Bergerak Cepat

Tangani Kemungkinan Penyelewengan Dana ACT, Polri PPATK Sampai Densus 88 Bergerak Cepat
Tangani Kemungkinan Penyelewengan Dana ACT, Polri PPATK Sampai Densus 88 Bergerak Cepat
0 Komentar

Nasional – Bareskrim Polri memulai penyelidikan mengenai dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan mengumpulkan data serta keterangan (pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki walaupun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi, Senin 4 Juli 2022.

PPATK

Baca Juga:PAN Targetkan 10 Kursi DPRD, Usulkan 63 Daftar Caleg SementaraPetani Milenial Tanam Ribuan Pohon Melon

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya ditemukan ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurutnya, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.

Ivan mengungkapkan penyeledikan yang dilakukan masih berjalan, secepat mungkin hasilnya akan diberikan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.

Mengenai indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat pada badan ACT untuk kepentingan pribadi dan mengenai kemungkinan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

Densus 88

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat dihubungi pada hari yang sama menyebutkan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.

Baca Juga:Mencicipi Pasta Lapis Daging Khas ItaliaWajib Punya! Deretan Rekomendasi Buku Cerita untuk Buah Hati

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo.

Hal ini menghadirkan tanda pagar (tagar) yang viral di media sosial seperti “Aksi Cepat Tilep” dan “Jangan Percaya ACT”.

ACT, oleh warganet, juga dipelesetkan menjadi “Aksi Cepat Tancep” karena setiap aksi mereka segera dibarengi dengan penancapan banyak atribut ACT di sejumlah titik lokasi bencana.

0 Komentar