Catat! Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS di Tahun 2022

Catat! Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS di Tahun 2022
Doctor sitting at desk and writing a prescription for her patient
0 Komentar

Health – Sebelum datang ke fasilitas kesehatan sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS di tahun ini.

Hal ini akan membuat kamu merencanakan semuanya lebih matang sebelum berobat.

Daftar jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS

Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah telah menyebutkan manfaat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peraturan ini masih berlaku hingga tahun 2022.

Berikut adalah jenis pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga:Tradisi Hajat Babarik di Cisarongge Desa GunungsariMadrasah Bersiap Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan terhadap kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

– Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

– Pelayanan meratakan gigi (ortodonsia)

– Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

– Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja, atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)

– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)

– Perawatan kecantikan

– Keperluan kesehatan rumah tangga

– Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah

– Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang sebenarnya dapat dicegah (preventable adverse events)

– Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial

Baca Juga:Bangun Jalan Hotmix Penghubung Antar DusunYuk! Kenali Bahan Kimia Berbahaya Pada Produk Perawatan Tubuh

– Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan (sht/yni)

0 Komentar