SUBANG-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, Tatang Komara SPd MSi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ruhimat yang telah menerbitkan Perbup No.63 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun dan Merdeka Belajar.
“Terima kasih yang tidak terhingga karena penyusunan Perbup bukan sesuatu yang mudah. Tidak semua Kabupaten memiliki Perbup terkait PAUD,” ujarnya,” ungkap pria yang pernah menjabat Camat Kalijati itu saat menyampaikan sambutan dalam Seminar Sehari bertemakan Implementasi Peraturan Bupati Subang No. 63 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun dan Merdeka Belajar di Aula Pemda, Senin (11/7).
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang bangga kepada Bupati Ruhimat yang terus menunjukkan kepedulian terhadap pendidikan.
Baca Juga:Hari Raya Idul Adha di Yonif 312/KH Berjalan Lancar, Kurban 2 Sapi dan 4 KambingPengadilan Negeri Subang Ikuti Peluncuran e-PETAHANA SIGAKUM, Inovasi Terbaru Pengadilan Tinggi Bandung
“Kami di Dinas Pendidikan sangat bahagia atas keberpihakan Kang Jimat pada dunia pendidikan karena tanpa kepedulian dan keberpihakan Kang Jimat pada dunia pendidikan, maka Perbup tidak akan terbentuk,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Seminar, H. Ade Mulyana M.Pd mengatakan, Perbup No.63 Tahun 2022 adalah bentuk keseriusan Bupati Ruhimat dalam mendukung peningkatan kualitas PAUD di Kabupaten Subang.
“Perhatian yang luar biasa dari Bupati dengan penerbitan Perbup No.63 Tahun 2022 yang merupakan wujud perhatian serius dati Pemerintah untuk peningkatan kualitas PAUD yang akhirnya akan menjadikan generasi Subang ke depan akan semakin baik,” jelasnya.
Ade menyampaikan, masa kepemimpinan Bupati Ruhimat adalah masa emas PAUD.
“Kepemimpinan Bapak Ruhimat adalah masa emas dunia PAUD. Bahkan satu bulan pertama beliau dilantik, honor kesejahteraan PAUD naik,” bebernya.
Di akhir laporannya, Ade menjelaskan Perbup No.63 Tahun 2022 adalah regulasi yang menegaskan pentingnya peran PAUD dan pentingnya semua pihak dapat mendukung program pendidikan.
“Dengan keseriusan Kang Jimat membentuk regulasi yang melindungi dan menyemangati kita. Peraturan ini menegaskan bagaimana anak usia dini di Kabupaten Subang tidak boleh tidak terlayani dan saya ingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab lembaga, karena pendidikan adalah tanggung jawab semua pihak,” jelasnya.
Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang, Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang atas diterbitkannya Perbup No.63 Tahun 2022.