Fatwa MUI! Halalkan Hewan Kurban Bergejala Ringan PMK

Fatwa MUI! Halalkan Hewan Kurban Bergejala Ringan PMK
Fatwa MUI! Halalkan Hewan Kurban Bergejala Ringan PMK
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan hewan jenis sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih layak dijadikan hewan kurban. Hal itu setelah ditemukan adanya hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dispernakan KBB, Wiwin Aprianti menjelaskan hewan tersebut hanya menderita gejala sakit ringan, sehingga secara aturan masih bisa disembelih. Sehingga hewan kurban jenis sapi yang siap dikurbankan itu masih layak dijadikan hewan kurban.

“Sapi tersebut sakitnya bergejala ringan, sehingga masih layak dijadikan hewan kurban,” kata Wiwin saat dihubungi, Sabtu (9/7).

Baca Juga:Wisata Uji Nyali Rainbow Slide Lembang, Khusus Wisatawan yang Suka KetinggianMeresahkan, Anjing Hutan Teror Warga Kabupaten Bandung Barat, 12 Ekor Hewan Ternak Mati

Dia menjelaskan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan masih sah untuk kurban. Kecuali bagi hewan yang sakitnya bergejala berat maka tidak diperkanankan untuk jadi hewan kurban.

Sebagai antisipasi penularan, lanjut Wiwin, sapi yang sakit itu sudah langsung dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan. Sapi itu diketahui bukan hasil ternak warga KBB, melainkan, kiriman dari luar daerah yang didatangkan untuk kurban.

“Baik pedagang ataupun pembeli agar hati-hati memilih hewan kurban. Ketika menemukan hewan dengan gejala terkena PMK, maka harus langsung pisahkan dan laporkan ke petugas kami,” ujarnya.

Pihaknya siap membantu melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Apabila sapi, domba, atau kambing kurban ditemukan gejala berat PMK, maka diminta untuk langsung menyembelihnya. Namun untuk dijadikan hewan kurban, mengacu kepada fatwa MUI tidak sah.

Sesuai fatwa MUI, bagi hewan yang terkena PMK gejala berat dan sembuh pada saat Nahr (10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah), hukumnya sah jadi hewan kurban. Sebaliknya, bagi hewan kurban yang terkena PMK berat namun tidak sembuh pada saat Nahr atau Tasyrik, maka tidak sah untuk dikurbankan.

“Kita ikuti arahan pemerintah dan MUI terkait sah dan tidaknya hewan kurban. Walaupun hewan yang terserang PMK dan disembelih dagingnya bisa dikonsumsi dan tidak akan menularkan ke manusia,” pungkasnya.(eko/sep)

0 Komentar