PURWAKARTA-Jajaran Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Laju Prima sebagai tersangka atas insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang terjadi belum lama ini.
Dirinya menegaskan, atas perbuatannya itu, sopir bus PO Laju Prima itu dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, kata Jamsir, pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu sampai tiga tahun penjara.
Baca Juga:Pencapaian Retribusi Parkir Kota Bandung Rp4 Miliar dari Target Rp25,3 Miliar, Diduga Ada KebocoranPemdes Margahayu Kembali Lanjutkan Pembangunan Kantor Desa
“Kita junctokan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp12 Juta rupiah,” ucap Jamsir.(add)