RAGAM – Kasus sengketa merek dagang antara perusahaan kosmetik milik Putra Siregar dan Juragan 99 telah diputus oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim telah mengabulkan sebagian permohonan pihak penggugat dan menghukum pihak tergugat dalam hal ini Gilang Widya Pramana Cs (selaku pemilik Juragan 99) agar membayar ganti rugi sebesar Rp Rp 37,9 Miliar kepada penggugat.
Adapun perihal pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan Juragan 99 itu dibenarkan oleh pengacaranya, Arman Hanis. “Iya, tapi masih belum inkracht,” jelasnya seperti dihimpun via JawaPos.com.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Mikra GugatDPMD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Desa Tangguh Bencana, Masyarakat Dituntut Sadar Bencana
Digugat, Pemilik MS Glow Harus Bayar Denda Rp.360 Miliar ke PT PS Store Glow Bersinar Indonesia
Ia juga memberikan dokumen terkait kasus itu. Dalam ringkasan gugatan dalam dokumen, dinyatakan bahwa PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) milik Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Juragan 99, gugatan ternyata juga dialamatkan ke pihak lain yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Gugatan dilayangkan Putra Siregar sebagai bos PS Store terhadap PS Glow terkait penggunaan merek.
Juragan 99 Cs dinilai tanpa hak menggunakan merek dagang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022 PN.Niaga.Sby.
Gugatan tersebut juga dilayangkan bersamaan dengan adanya kemiripan merek dagang antara MS Glow milik Juragan 99 Cs dengan kosmetik merek dagang PS Glow dan PStore Glow milik Putra Siregar.
Dalam sanggahannya, pihak Juragan 99 membantah secara keseluruhan dalil dalam gugatan pihak Putra Siregar.
Baca Juga:JNE Berkolaborasi Dengan TIKI Bagikan 4.000 Daging KurbanKSAU: Teknologi Penggerak Utama di Berbagai Sektor
Salah satu sanggahannya, MS Glow adalah pemilik hak terlebih dahulu atas merek dagang itu dan sudah didaftarkan dalam Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2016 s/d 2026.
Sementara merek dagang PS Store Glow baru didaftarkan mereknya pada 2021.
Dalam putusan kasus tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan penggugat mempunyai hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).