Mantan Sekda Bebas Dari Penjara, Aminudin Pilih Garap Sawah Nafkahi Keluarga

Mantan Sekda Bebas Dari Penjara, Aminudin Pilih Garap Sawah Nafkahi Keluarga
0 Komentar

SUBANG-Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Subang, bebas dan menghirup udara segar. Sebelumnya Mantan Sekda Aminudin sempat menghuni Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II Subang selama 2 tahun.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H Aminudin mengaku sangat senang sekali pasca menghirup udara bebas. Aminudin mengatakan, setelah menerima pelajaran hidup atas kesalahanya dalam perbuatan melawan hukum, akhirnya bebas. “Alhamdulillah saya akhirnya bebas, dan bisa berkumpul bersama keluarga lagi,” ujarnya.

Pasca bebas, Aminudin menuturkan, ekonomi harus terus berjalan. Aminudin harus mencari nafkah untuk keluarga. Aminudin mengungkapkan, akan menjadi petani saja, dengan mengggarap sawah miliknya. “Saya hanya ingin menjadi petani. Mudah- mudahan, hasilnya cukup untuk nafkah keluarga,” katanya.

Baca Juga:Program Padat Karya Tunai Entaskan KemiskinanIPM Purwakarta Capai 70,98 Poin

Ketika disinggung politik praktis, Aminudi menegaskan, tidak akan berpolitik praktis. Dia hanya ingin menjadi petani saja. “Saya hanya ingin menjadi petani, hidup dengan tentram,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Subang, Tommi Hendri melalui Kepala Seksi Bimaswat, Rahmad Putra Susanto mengatakan, bebasnya Aminuddin pada tanggal 17 Juli 2022. Aminuddin menjalani masa tahanan keseluruhan selama 1,6 tahun. “Pidananya 2 tahun. Nah 1,6 tahun dapat Remisi Kemerdekaan Agustus 2021, dan Idul Fitri,” katanya.

Dijelaskan Rachmad, Aminudin dijemput keluarganya. Semasa Aminudin di lapas, tidak ada hal yang dispesialkan. Seperti makan dan sel sama seperti narapidana lainnya. “Aminudin di sini sering menjadi panutan dan sering mengisi kegiatan keagamaan. Disamping Aminudin yang bebas, ada 2 orang narapidana juga yang bebas,” ungkapnya.

Rachmad menjelaskan, Lapas Kelas II Subang mengusulkan 560 narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Kemerdekaan Agustus 2022. “Kita sudah mengusulkan ke pusat, agar narapidana di sini dapat remisi,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar