Pelayanan Hukum yang diberikan oleh JPN kepada warga masyarakat Purwakarta sebanyak empat kegiatan. Tindakan hukum lain yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak satu kegiatan.
“Jumlah keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwakarta sebesar Rp2.990.539.942,” kata Heni.
Lalu bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah menambah PNBP Kejari Purwakarta sejumlah Rp347.834.499. Ini berasal dari penyelesaian barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Toko Sumber Laris Jual Beragam Plastik dan Bahan KueAnak Sehat Jaminan Masa Depan Subang, Komitmen Turunkan Angka Stunting
“Di antaranya, lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa Kain yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Khusus sejumlah dua perkara,” ujarnya.
Kemudian lelang terhadap Barang Rampasan Negara berupa kendaraan dan handphone yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum sejumlah dua perkara. Dan penjualan langsung terhadap Barang Rampasan Negara berupa kendaraan dan handphone yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus sejumlah 244 perkara.
Sedangkan untuk Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obat terlarang yang bersalah dari Perkara Tindak Pidana Umum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rinciannya ganja 130,9663 gram, tembakau sintetis 67,1054 gram, Shabu 248,7036 gram, obat-obat terlarang 8.631 butir dan dua vial obat actemra.
Capaian kinerja bidang Pidana Umum di antaranya Pra Penuntutan yakni, P.16 sebanyak 195 perkara, P.17 sebanyak 83 perkara, P.18/P.19 sebanyak 78 perkara, P.20 sebanyak 45 perkara, P.21 sebanyak 112 perkara, P.21A sebanyak lima perkara dan SP3 sebanyak lima perkara
Penuntutan di antaranya Tahap 2 sebanyak 135 perkara, Tilang sebanyak 5.914 perkara, P.31 sebanyak 130 perkara. Putusan Pidana Badan sebanyak 142 perkara dan Pidana Denda sebanyak 59 perkara. Upaya Hukum diantaranya Banding sebanyak 13 perkara dan Kasasi sebanyak 5 perkara.
Masih bidang Pidana Umum, untuk Eksekusi di antaranya inkrah sebanyak 121 perkara dan Pidana Badan sebanyak 121 perkara. Untuk Anak Berhadapan dengan Hukum, untuk pelaku satu perkara. Perkara Perempuan untuk pelaku tiga perkara dan korban tiga perkara.