PASUNNDANEKSPRES – Kasus polisi tembak polisi, di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo belakangan ini menyita banyak perhatian publik.
Yang terbaru dari perkembangan kasus ini adalah adanya stetment dari Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duaji.
Dia menyebut jika sejatinya kasus baku tembak yang melibatkan Brigadir Nofryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E, bisa diungkap dengan mudah.
Baca Juga:SMA Negeri 1 Pamanukan Peringati HUT ke-41Klinik Happy Healthy Farma Milik dr Maxi Diresmikan
Namun memang karena peristiwa tersebut melibatkan sesama anggota polisi dan terjadi di rumah seorang petinggi polisi maka perlu kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini.
“Kalau untuk tolak ukur polisi, yang nembak polisi, yang ditembak polisi, dan di rumah polisi, mungkin perlu kehati-hatian,” kata Susno Duadji.
Katanya, mulai dari ponsel milik Brigadir J, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawathi, semua perlu diperiksa dan dilakukan penyitaan.
Dengan begitu, polisi akan dengan mudah melacak keberadaan orang-orang yang ada di TKP saat peristiwa ini terjadi, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
“Jadi dengan handphone bisa terjawab posisi, antara tempat PCR dengan lokasi itu bisa ketahuan,” ujarnya.
Susno Duadji menerangkan, kasus ini sudah sangat jelas lokasi TKP, barang bukti, pelaku penembakan hingga penyebab insiden tersebut terjadi.
Menurutnya, langkah polisi selanjutnya adalah melakukan observasi, dengan menyita semua ponsel miliki orang-orang yang ada di TKP.
Baca Juga:Akhirnya TP2D Meyampaikan Laporan Kinerjanya Langsung ke BupatiPengembangan Kawasan Industri Berteknologi Tinggi di Kendal Tarik Minat Investor dan Tumbuhkan Lapangan Pekerjaan
“Hal ini penting karena ponsel menjadi alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk untuk mengungkap kasus ini. Inilah syaratnya,” katanya.
Sejak kasus ini mencuat, persoalan ponsel menjadi polemik, khususnya ponsel milik Brigadir J yang sempat tak disebutkan kepolisian keberadaannya.
Pihak keluarga bahkan menilai, dari ponsel Brigadir J tersebut ada bukti yang dapat mengungkap kasus ini secara pasti.
Oleh karenanya, Susno Duadji pun menyebut, kalau pun ponsel salah satu orang yang di TKP hilang, pihak provider akan dilibatkan untuk mengungkap suatu perkara.
“Lalu timbul pertanyaan kalau itu hilang, kan Polri tidak menyerah, kan ada provider, minta kepada provider,” tegas Susno saat menjadi narasumber di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah pada 22 Juli 2022 lalu. (idr)