Menyoal IKM dan Kesiapan Penyelenggara (Bagian 1)

Menyoal IKM dan Kesiapan Penyelenggara
0 Komentar

Oleh: Wiwin Wintarsih
(Penulis adalah Guru SMPN 2 Tanjungsiang Kabupaten Subang)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Kebijakan Kemendikbudristek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. Bagaimana perubahan kurikulum itu terjadi?

Pada masa sebelum pandemi, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013. Merujuk pada kondisi masa pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hal ini memberikan dampak cukup signifikan terhadap keberlangsungan proses pembelajaran.

Menyikapi hal itu di masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan menjadi kurikulum darurat. Dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran dengan substansi materi yang esensial. Kemudian Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Baca Juga:Pemda Subang Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka Diterapkan, Kadisdikbud Pastikan Kesiapan Sekolah5000 Pelari Ikuti ikuti Pocari Sweat Run Indonesia 2022 di Bandung

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 sampai 2024, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penerapan Kurikulum Merdeka. Ada beberapa ketentuan dalam perjalanannya, bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikbudristek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.

Merdeka Belajar Episode 15, Kurikulum Merdeka, dan Platform Merdeka Mengajar ditindaklanjuti dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sebagai bentuk fasilitasi Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Ibu Bapak guru, para Kepala Sekolah, Kepala Madrasah, dan Kepala PKBM dalam mempersiapkan keterlibatannya pada Kurikulum Merdeka pada tahun ini hingga ke depannya untuk lebih memahami Implementasi Kurikulum Merdeka,

0 Komentar