SUBANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang Dang Agung menanggapi soal regulasi pemertahanan atau menjaga lahan pertanian. Regulasi tersebut sudah menjadi pembahasan di dewan sejak satu tahun yang lalu.
Namun sampai sekarang Raperda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih dalam tahap kajian di tingkatan dinas. Dia berharap, perda ini juga bisa segera dirampungkan untuk mempertahankan lahan-lahan pertanian produktif di Subang.
“Kami akan terus kawal untuk mempertahankan lahan pertanian produktif di Kabupaten Subang, sekarang masih dalam kajian dinas,” ungkapnya.
Baca Juga:Edi Siap Bawa SDN Munjul Jaya Jadi Sekolah UnggulanRekomendasi Apartemen Di Bandung, Dijamin Nyaman
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI H Sutrisno menyebut, upaya pemertahanan lahan pertanian di Subang, di tengah gempura indsutrialisasi harus dengan regulasi atau perda. Menurutnya industrialisasi itu tidak bisa dihindarkan.
“Industrialisasi itu tidak bisa dihindari, ada teorinya, tinggal bagaiamana upaya pemerintah daerah untuk melakukan upaya pemertahanan ini, misalnya dengan peraturan daerah tentang lahan pertanian yang berkelanjutan,” katanya.
Jika sudah memiliki perda, kata Sutrisno, tidak bisa sembarang perusahaan-perusahaan mendirikan industri. Kalau pun ada yang sembarangan, pasti terkena sanksi.
“Di sisi lain di luar lahan pertanian berkelanjutan itu harus ada kawasan industri, jika sudah ada kawasan tidak boleh lagi membangun industri di luar kawasan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang Hendrawan menjelaskan terkait konsep dari Perda LP2B tersebut.
Menurutnya ada bab dan pasal yang isinya memuat perjanjian antara masyarakat petani, dengan pemerintah, agar tidak menjual lahan pertanian produktif, untuk dijadikan industri.
“Ada pengecualian, jika lahan pertanian diperjual-belikan bukan untuk dibangun rumah atau industri,” terangnya.
Baca Juga:Jangan Terlewat! Berikut Deretan Oleh-oleh khas Bandung yang Wajib DicobaSemarakan Hari Anak Nasional, Kemensos Kunjungi Anak-anak Korban Gempa Majane
Ada sanksi khusus dalam raperda itu, bagi investor yang mempergunakan lahan pertanian produktif, untuk kepentingan industri, maka investor tersebut harus mengganti dua kali lipat luas lahan pertanian produktif yang digunakan.
Dengan lahan yang sama produktif, hal itu sebagai upaya Pemkab Subang melalui Dinas Ketahanan Pangan mempertahankan lumbung padi di Jawa Barat, dan nasional. (idr/ysp)