SUBANG-Bidang Aset mengklaim ada 100 unit kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang hilang. Aset kendaraan yang hilang, harus dilakukan Tanda Ganti Rugi (TGR).
Kepala Bidang aset Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Subang Charles Jayadi mengatakan, sejak tahun 1994 – 2021, ada sebanyak 100 kendaraan milik pemerintah daerah yang hilang, sehingga harus dilakukan TGR. Seperti motor dan mobil, pemegang kendaraan harus mengganti biayanya dengan mekanisme potong gaji, ataupun langsung melakukan pergantian tunai. “Data itu dari tahun 1994 sampai 2021,” katanya.
Semester 1 tahun 2022, Charles menjelaskan, baru ada 1 kendaraan roda empat yang hilang. Penanggung jawabnya adalah DKUPP Subang. “Iya saya baru terima laporan, pemegangnya dari DKUPP,” katanya.
Baca Juga:Gunakan Peraturan Kepala Daerah, Dana Porprov AmanApkesmi Kabupaten Subang Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Charles menambahkan, untuk aset kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, ada 494Â unit kendaraan roda empat, truk ada 8 unit, roda dua ada 2.876 unit dan roda tiga (Cator) ada 78 unit. Kendaraan tersebut tersebar di berbagai tingkat SKPD dan kecamatan. BKAD meminta kepada para pemegang yaitu PNS, agar merawat kendaraan tersebut. “Mereka harus merawatnya, karena itu sudah tanggung jawab pemegang,” ungkapnya.
Selain itu, Charles menegaskan, kendaraan milik Pemkab Subang, jangan dipindah tangankan karena itu merupakan aset. “Saya imbau kepada pemegang jangan dipindahtangankan,” tegasnya.
Selain aset kendaraan, BKAD juga mengurusi sewa lahan. Masyarakat yang menyewa lahan secara resmi milik Pemkab Subang, hasil sewanya masuk kepad Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Charles mengklaim di semester 1 tahun 2022, baru mendapatkan penghasilan Rp890 jutaan, dari beban yang ditargetkan sebesar Rp1 miliar.
Menurutya, lahan milik Pemkab Subang ada 1.500 bidang lahan dengan luas mencapai 10 hektare, disewakan kepada masyarakat. Lahan tersebut berada di wilayah Subang Kota. “Mereka menyewa lahan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016,” katanya.
Sewa lahan, Charles menjelaskan, akan disesuaikan dengan NJOP, harga pasar dan lokasi. Pada semester 1 tahun 2022, BKAD berhasil memungut uang sewa sebesar Rp894.949.750, namun ada sekitar 100 masyarakat lagi yang masih menunggak pembayaran. Mengenai tunggakan, pihaknya dilema. Pada Peraturan Menteri dalam negeri, tidak dengan gamblang menjelaskan sanksi yang menegaskan jika tidak membayar sewa lahan aset Pemkab Subang.