Gunakan Peraturan Kepala Daerah, Dana Porprov Aman

Gunakan Peraturan Kepala Daerah, Dana Porprov Aman
Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu
0 Komentar

SUBANG-Anggaran Perubahan yang tidak terealisasi, diakibatkan dengan defisit awal 2022 sebesar Rp189 miliaran. Hal tersebut, juga membuat SKPD kebingungan. Pasalnya, berdampak terhadap kegiatan SKPD yang akan di-refocussing.

Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu mengatakan, mengenai Anggaran Perubahan yang tidak terealisasi hal tersebut bisa melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mekanismenya, akan ada pemilihan bantuan hibah untuk yang gawat dan genting saja. “Nah, ini nantinya tetap bisa diberikan bantuan hibah tersebut. Namun nantinya, akan ada pemilihan untuk skala gawat dan mendesak saja,” ungkapnya.

Dijelaskan Chairil, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengalami defisit anggaran sebesar Rp189 miliar di awal tahun 2022. Belum lagi pendapatan lainnya yang kurang maksimal. “Akhirnya, Anggaran Perubahan tidak terealisasi, maka digunakanlah mekansime Perkada. Nantinya bisa menggunakan dana dari Saveblocking tahun 2022 sebesar Rp25 miliar,” katanya.

Baca Juga:Apkesmi Kabupaten Subang Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan MasyarakatPorprov Rasa Tarkam, Cabor Bola Voli Minta Kepastian Venue

Disamping itu, Chairil menuturkan, jika masih kurang maka mau tidak mau akan dilakukan rasionalisasi ke tiap SKPD ataupun lainnya dimana bermuara kepada Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun dampaknya, SKPD akan terbatasi kegiatannya. “Kalaupun masih kurang dari saving blocking, maka refocussing pun dilakukan,” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai apakah dana untuk penyelenggaraan Porprov bisa dilakukan, Chairil mengklaim dana untuk hal tersebut aman. Pemberitahuan untuk Subang sebagai tuan rumah sudah dari lama terjadi, termasuk dari sisi kedaruratan. Hajat Poprprov merupakan hajat skala Provinsi Jawa Barat. “Kalau untuk Poprprov dananya aman,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu PNS berpangkat kepala bidang di salah satu SKPD Subang yang tidak mau disebutkan namanya, mengeluhkan jika terjadi lagi refocussing, kegiatan tidak berjalan atau dibatasi. “Jadi kegiatan tidak berjalan, karena refocussing. Jadi pusing,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar