Miris!! Honorer di 20 Puskesmas di Subang Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan

Miris!! Honorer di 20 Puskesmas di Subang Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 20 Puskesmas di Subang diduga belum mendaftarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan honorer. Hal tersebut terungkap dalam surat yang dilayangkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Dalam surat tersebut dituliskan perihal perlindungan tenaga kerja Non ASN//honorer/sukwan di 20 PKM belum terdaftar BPSJ Ketenagakerjaan. “Kami berharap agar seluruh Puskesmas melindungi TK Non ASN/Sekwan dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Pada proses pendaftaran serta hak peserta lainya, kami siap berkolaborasi,” tulis surat tersebut.

Adapun 20 Puskesmas dari data surat yang terlampir, antara lain UPTD Puskesmas Blanakan, Ciasem, Cibogo, Cikalapa, Cikaum, Cipeundeuy, Cirangkong, Compreng, Jatibaru, Jatireja, Legonkulon, Mandala Wangi, Mariuk/Wanajaya, Palasari, Patokbeusi, Pringkasap, Purwadadi, Pusakanagara, Sagalaherang, dan Tanjungsiang.

Baca Juga:Godok Raperda Peridustrian, Bupati Observasi ke PT TT TechnoparkAset Pemkab Subang di Utara Senilai Rp608 M, Jika Pemekaran Semua Diserahkan

Salah satu Tenaga Kerja Non ASN di salah satu Puskesmas di Subang yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan dirinya belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, dari sejak SK kepegawaiannya terbit sejak 2020.

“Iya betul saya belum punya sampai sekarang. Padahal saya sudah bekerja sejak 2020,” katanya.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi membenarkan telah menerima surat tersebut. Namun secara teknis, dia belum mengetahui percis apakah semua TK Non ASN di setiap puskesmas belum didaftarkan atau hanya sebagian.

“Saya sudah intruksikan setiap Kepala Puskesmas untuk mendata, dan segera mendaftarkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, Puskesmas memiliki kewenangan sendiri dengan BLUD, serta memiliki fleksibilitas anggaran. Melalui Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), sifatnya juga operasional.

“Puskesmas itu kan diberi kewenangan untuk mengelola anggaran. Jadi ya silahkan diatur dan didaftarkan segera,” tegasnya.(idr/vry)

0 Komentar