Resmi Dicabut! Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 Edisi Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan

Resmi Dicabut! Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 Edisi Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan (Ilustrasi Uang Rupiah Khusus, Bi.go.id)
Resmi Dicabut! Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 Edisi Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan (Ilustrasi Uang Rupiah Khusus, Bi.go.id)
0 Komentar

BISNIS – Resmi! Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 Edisi Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan.

Bank Indonesia (BI) diketahui mengumumkan telah mencabut uang Rp 300.000 dan Rp 850.000 dari peredaran.

Pihak Bank Indonesia mengatakan, penarikan peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 tersebut telah diumumkan lewat penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2022.

Baca Juga:Peluang Usaha Cake and Bakery untuk Pemula, Bisnis yang Dicari Di PerkotaanLive Tiktok Dapat Uang, Tante Ocha Raup Omset Rp.22.000.000 per Bulan dari Bisnisnya

Lalu, uang tersebut merupakan URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dilansir dari bi.go.id, via Jpnn, Rabu 31 Agustus 2022.

Resmi Dicabut! Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 Edisi Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan

Erwin memaparkan bahwa masyarakat yang mempunyai URK itu bisa menukarkan di bank umum, kantor pusat BI, dan juga kantor perwakilan BI mulai tanggal 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2032 (Dalam durasi 10 tahun sejak tanggal pencabutan).

URK Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran bakal diganti dengan uang rupiah dengan nominal yang sama.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau juga rusak, dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia perihal Pengelolaan Uang Rupiah.

Dalam hal fisik, uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya serta ciri uang rupiah bisa dilihat dari keasliannya, diberikan penggantian sejumlah nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan tersebut.

Akan tetapi, dalam hal fisik, uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian uang tidak diberikan.

Baca Juga:Bisnis Es Teh Kekinian di Bogor, Siti Azahira Raih Omset Rp2.000.000 Satu HariJadwal Batik Air dari Medan ke Kuala Lumpur, Harga Promosi Mulai Rp.660.000

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Erwin. (Jni)

0 Komentar